Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menuntut hukuman maksimal bagi Fahd El Fouz, atau yang lebih dikenal sebagai Fahd A Rafiq. Tersangka kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor ini terancam sanksi pemberatan karena statusnya sebagai residivis kasus korupsi.
Kasus suap pengurusan HGB ini merupakan kali ketiga Fahd terjerat dalam lingkaran hitam korupsi. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa konsep hukum pidana memberikan ruang bagi pemberatan hukuman terhadap pelaku yang melakukan pengulangan tindak pidana (recidive). Secara aturan hukum, hukuman seorang residivis dapat ditambah hingga sepertiga dari ancaman pidana maksimal.
Penyidik KPK kini tengah mendalami lebih jauh peran aktif Fahd dalam memuluskan pengurusan izin tersebut. Fahd sendiri diketahui memiliki kedekatan dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas aliran dana serta peran sentral para tersangka lainnya.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah telah menetapkan delapan orang tersangka dari berbagai unsur. Selain Fahd, KPK juga menahan sejumlah nama besar seperti mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Para tersangka saat ini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.
Para tersangka dijerat menggunakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Langkah tegas KPK ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku korupsi sektor pertanahan dan mafia tanah yang kerap merugikan negara.








