Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengejutkan publik dengan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi senyap yang berlangsung di wilayah Bogor, Jawa Barat ini, lembaga antirasuah tersebut berhasil mengamankan sedikitnya 17 orang, termasuk mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan keterlibatan mantan orang nomor satu di Kebumen tersebut dalam penangkapan kali ini. Menurut Budi, OTT ini berkaitan erat dengan dugaan kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Selain Arif, sejumlah pejabat teras di lingkungan kementerian ATR/BPN juga turut diringkus oleh tim penyidik KPK.
Beberapa nama besar yang ikut diamankan di antaranya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri. Tak hanya itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi, juga masuk dalam daftar pihak yang terjaring operasi tangkap tangan ini.
Menariknya, KPK juga mengamankan politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz atau yang dikenal sebagai Fahd A Rafiq. Kehadiran Fahd dalam pusaran kasus ini dinilai penting untuk dimintai keterangan lebih lanjut guna membongkar aliran dana dan motif di balik pengurusan izin tersebut. Berdasarkan keterangan awal pihak KPK, kasus suap pengurusan izin HGB ini diduga kuat menyeret salah satu pengembang properti terkemuka, yaitu PT Summarecon.
Penyidik KPK kini tengah bekerja cepat untuk mendalami peran masing-masing pihak yang diamankan. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari ke-17 orang tersebut, apakah akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka atau dilepaskan.
Publik kini menantikan rilis resmi mengenai konstruksi perkara secara mendetail serta kronologi lengkap operasi senyap ini. Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi tata kelola pertanahan di Indonesia yang dinilai masih rentan terhadap praktik korupsi.








