Tahun 2026 menjadi periode kelam bagi dunia pelayaran Indonesia. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lonjakan dramatis kasus kecelakaan laut di tanah air. Terhitung sejak Januari hingga Agustus saja, telah terjadi 601 kecelakaan kapal yang merenggut 239 korban jiwa dan menyebabkan 203 orang lainnya dinyatakan hilang. Angka fantastis ini menjadi alarm keras bagi sistem keselamatan transportasi laut di Indonesia.
Rentetan tragedi mematikan ini diwarnai oleh berbagai insiden memilukan. Salah satunya adalah tenggelamnya Kapal Motor (KM) Nurul Salsa di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, pada Juli lalu. Kapal yang mengalami kerusakan mesin di tengah laut tersebut akhirnya tenggelam dan memicu polemik perbedaan data manifes. Akibat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa penumpang, nakhoda kapal tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Tragedi lain yang tak kalah menyita perhatian publik adalah kebakaran hebat yang melanda Kapal Motor Penumpang (KMP) Mutiara Sentosa II di utara Sumenep, Madura. Kapal yang tengah berlayar menuju Makassar tersebut terbakar hebat dan menewaskan lima penumpang, sementara ratusan lainnya berhasil dievakuasi di tengah situasi mencekam akibat putusnya komunikasi dengan nakhoda.
Masalah muatan berbahaya juga memicu petaka laut lainnya, seperti yang menimpa KMP Putri Yasmin di perairan Lombok Barat. Penyelidikan dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkapkan bahwa kebakaran dipicu oleh api dari sebuah truk boks yang membawa muatan berbahaya tak teridentifikasi, membuat sistem pemadam internal kapal tidak berdaya mengatasi amukan api.
Kasus terbaru yang masih dalam penanganan intensif adalah terbaliknya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa akibat cuaca ekstrem. Hingga kini, tim SAR gabungan masih terus berpacu dengan waktu di sekitar Perairan Masalembo untuk mencari 129 penumpang yang masih hilang, setelah sebelumnya berhasil mengevakuasi 114 orang.
Rentetan kecelakaan kapal sepanjang tahun ini menuntut evaluasi menyeluruh dari regulator dan operator pelayaran. Penegakan hukum yang tegas terhadap manifes ilegal serta pengawasan ketat terhadap jenis muatan kapal menjadi kunci utama agar perairan Indonesia tidak terus menjadi kuburan massal bagi para penggunanya.








