Kasus hukum yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, KMRT Roy Suryo, kini memasuki babak baru yang sangat krusial. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dijadwalkan akan membacakan putusan akhir terkait permohonan Praperadilan ganti kerugian yang diajukan oleh Roy Suryo pada Selasa (15/9) besok. Keputusan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan setelah rangkaian persidangan yang cukup panjang dan menyita perhatian publik.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menegaskan bahwa seluruh proses persidangan telah dinyatakan selesai. Penegasan ini disampaikan setelah pihak Roy Suryo selaku pemohon dan pihak Kejaksaan selaku termohon menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing dalam persidangan yang digelar pada Senin (14/9). Menurut rencana, pembacaan amar putusan akan dilangsungkan tepat pada pukul 13.00 WIB.
Langkah hukum Praperadilan ini ditempuh oleh Roy Suryo sebagai buntut dari kasus hukum yang sebelumnya menjerat dirinya, yakni tudingan terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Sebagai terdakwa yang merasa hak-haknya dirugikan selama proses hukum berjalan, Roy menuntut adanya ganti kerugian yang layak dari negara.
Perjalanan gugatan ini sebenarnya tidaklah mulus. Sebelumnya, upaya hukum serupa yang diajukan oleh pakar telematika ini sempat kandas di tengah jalan. Hakim I Ketut Darpawan menyatakan permohonan pertama tidak dapat diterima karena adanya cacat formil yang krusial. Dalam gugatan awal tersebut, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait.
Secara hukum, Menteri Keuangan merupakan bendahara negara yang memiliki otoritas mutlak dalam mencairkan dana ganti rugi yang bersumber dari APBN. Karena absennya instansi tersebut, hakim menilai gugatan mengalami kurang pihak (plurium litis consortium). Kendati demikian, status “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard) secara hukum berarti materi gugatan belum diperiksa, sehingga pemohon diperbolehkan mengajukan kembali gugatan baru setelah memperbaiki kekurangan formil tersebut.
Kini, dengan berkas yang telah diperbaiki, nasib tuntutan Roy Suryo sepenuhnya berada di tangan hakim. Apakah keadilan hukum yang dituntutnya akan dikabulkan, ataukah negara akan bebas dari tuntutan ganti rugi tersebut? Jawabannya akan terkuak dalam sidang putusan esok hari.








