Skandal Pajak Rp2 Triliun, PT Toba Pulp Lestari Resmi Jadi Tersangka Korporasi

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas skandal dugaan korupsi bermodus transfer pricing. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) sebagai tersangka korporasi atas kasus yang terjadi sepanjang periode 2008 hingga 2025. Kasus megakorporasi ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2 triliun akibat manipulasi ekspor dan penghindaran pajak.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa PT TPL terbukti melakukan serangkaian tindakan melawan hukum demi memperkaya korporasi. Modus utamanya adalah under-invoicing, yaitu memanipulasi klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada produk bubur kertas (pulp) yang diekspor. Produk yang seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp berharga tinggi, sengaja dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) yang bernilai jauh lebih rendah.

Read More

Hasil manipulasi administrasi ini kemudian didistribusikan ke luar negeri melalui Macau Marketing International Ltd, serta dijual secara domestik ke Asia Pacific Rayon. Tak hanya mengelabui dokumen ekspor, PT TPL juga diketahui mangkir dari kewajibannya untuk menyerahkan dokumen laporan transfer pricing (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang sah kepada Kantor Pelayanan Pajak saat pemeriksaan kewajaran harga transaksi berlangsung.

Aksi lancung ini berjalan mulus selama bertahun-tahun diduga berkat adanya kongkalikong dengan oknum internal otoritas pajak. Kejagung sebelumnya telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, berinisial BP dan SR, sebagai tersangka. Kedua oknum tersebut bertindak sebagai supervisor yang mengondisikan agar proses pengawasan dan audit terhadap PT TPL tidak berjalan sebagaimana mestinya, termasuk menghindari perbandingan harga transaksi yang riil.

Merespons peningkatan status hukum ini, pihak PT Toba Pulp Lestari Tbk menyatakan tengah mendalami situasi tersebut. Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden, menegaskan bahwa perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengikuti koridor hukum yang berlaku dan akan memberikan keterbukaan informasi lebih lanjut melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) jika terdapat perkembangan material baru yang telah terverifikasi.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *