Viral Jalan Beton Sepatan Tangerang Dibongkar Lagi Usai 12 Jam Dicor, Ini Penyebabnya!

TANGERANG – Sebuah video yang memperlihatkan alat berat membongkar kembali jalan beton yang baru saja selesai dicor di Jalan Raya Gardu Tanah Merah, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, mendadak viral di media sosial. Aksi pembongkaran yang dilakukan hanya 12 jam pasca-pengerjaan tersebut memicu gelombang pertanyaan dan perhatian luas dari masyarakat umum.

Menanggapi kehebohan warga, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang langsung memberikan penjelasan resmi. Pihaknya membenarkan pembongkaran paksa tersebut lantaran hasil pengerjaan fisik oleh kontraktor terbukti tidak memenuhi standar spesifikasi teknis yang dipersyaratkan.

Read More

Retak Dini dan Tidak Lolos Uji Kualitas

Kepala Bidang Jalan DBMSDA Kabupaten Tangerang, Ardiansyah Putra, mengungkapkan bahwa keretakan serius terdeteksi pada permukaan beton tak lama setelah pengerjaan tahap awal selesai. Pengecoran perdana ini mencakup segmen jalan sepanjang 135 meter dengan lebar 3,5 meter, yang merupakan bagian dari total proyek rekonstruksi jalan sepanjang 369 meter, lebar 7 meter, serta ketebalan beton 30 sentimeter.

“Pembongkaran dilakukan karena kualitas jalan tidak sesuai spesifikasi hasil pengujian. Baru 12 jam setelah penuangan beton, sudah muncul retakan. Setelah diinspeksi secara mendalam, material beton memang belum memenuhi standar yang ditetapkan,” tegas Ardiansyah pada Jumat (4/9).

Berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), material cor yang diwajibkan harus memiliki kriteria mutu tinggi, yakni kuat tekan mencapai 45 MPa dan kuat lentur sebesar 4,5 MPa dalam durasi tujuh hari. Kegagalan mutu material ini berisiko besar merusak daya tahan struktur jalan di masa depan jika dibiarkan begitu saja.

Kontraktor Tanggung Jawab Penuh Tanpa Anggaran APBD

Pemerintah Kabupaten Tangerang memastikan proses pembongkaran hingga pengecoran ulang tidak akan menyedot anggaran daerah maupun membebani masyarakat. Seluruh kerugian finansial akibat pengerjaan ulang sepenuhnya menjadi kewajiban pihak kontraktor penyedia jasa.

“Perbaikan total hingga pengecoran ulang sepenuhnya menjadi tanggung jawab vendor pelaksana, tanpa biaya tambahan dari pemerintah atau masyarakat,” pungkas Ardiansyah. Pihaknya berjanji akan terus mengawasi proses pengerjaan ulang yang ditargetkan selesai dalam tenggat tujuh hari agar hasil akhirnya kokoh dan aman dilintasi pengendara.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *