Skandal Suap Bea Cukai: Bos Blueray Cargo Ngaku Gelontorkan Rp525 Juta ke Pejabat Intelijen

JAKARTA — Praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali terkuak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Pemilik Blueray Cargo Group, John Field, secara terbuka mengakui telah menyerahkan uang tunai dengan total mencapai Rp525 juta kepada Budiman Bayu Prasojo, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai.

Pengakuan mencengangkan tersebut disampaikan John Field saat dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi. Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa aliran dana haram tersebut diserahkan secara bertahap sebanyak tujuh kali, dengan nominal masing-masing penyerahan sebesar Rp75 juta.

Read More

Motif Setoran Uang Pelicin

Saat dikonfirmasi oleh Jaksa KPK Takdir Suhan mengenai alasan pengucuran dana tersebut, John menjelaskan bahwa langkah itu diambil berdasarkan catatan dari Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat P2, Orlando Hamonangan alias Ocoy. Berdasarkan catatan tersebut, kegiatan importasi yang dilakukan oleh Blueray Cargo sebenarnya tidak memuat barang-barang yang dikenakan wajib cukai.

Meski tidak berkaitan langsung dengan pelanggaran barang cukai pada operasional Blueray, pemberian uang tetap dilakukan guna menindaklanjuti arahan dan catatan dari pejabat terkait demi kelancaran aktivitas bisnis mereka.

Dugaan Korupsi Berjamaah Pejabat Bea Cukai

Perkara ini tidak hanya menjerat Budiman Bayu Prasojo seorang diri. Dalam berkas dakwaan KPK, Budiman diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan jajaran pejabat Bea Cukai lainnya, termasuk mantan Direktur P2 Bea Cukai, Rizal, dan mantan Kasubdit Intelijen P2, Sisprian Subiaksono.

Para terdakwa disinyalir mengumpulkan dana dari pelbagai pihak pengusaha importir dan rokok. Selain mata uang Rupiah bernilai miliaran, penerimaan suap tersebut juga melibatkan berbagai mata uang asing seperti Dolar Singapura, Dolar AS, Dolar Hong Kong, hingga Ringgit Malaysia.

Sebagai informasi tambahan, John Field bersama dua petinggi Blueray Cargo lainnya kini telah berstatus terpidana. Sementara itu, terdakwa Budiman dijerat dengan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor serta ketentuan dalam KUHPidana baru dengan ancaman sanksi hukum berat.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *