Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya dalam menjaga profesionalitas pengamanan aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 27 Agustus lalu. Pihak kepolisian menyatakan secara resmi bahwa mereka tidak melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) mana pun dalam skema pengamanan demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI tersebut. Langkah pengamanan sepenuhnya bersandar pada koordinasi formal antarinstansi negara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa permohonan bantuan pengamanan hanya diajukan kepada institusi resmi, yaitu Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP. Selain itu, kepolisian juga berkoordinasi erat dengan Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI untuk memastikan ketertiban area kompleks parlemen.
Batasan Kewenangan Ormas Menurut Undang-Undang
Menanggapi polemik peran ormas di ruang publik saat terjadi unjuk rasa, Kombes Budi Hermanto mengingatkan kembali aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Berdasarkan regulasi tersebut, ormas memang memiliki ruang untuk berpartisipasi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Namun, peran tersebut dibatasi agar tidak melampaui kewenangan aparat kepolisian.
Ia menekankan bahwa batasan dan larangan bagi ormas telah diatur secara ketat dalam Pasal 59 UU No. 16/2017. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana. Hal ini menjadi pengingat penting agar tidak ada kelompok sipil yang mengambil alih fungsi penegakan hukum di lapangan.
Klarifikasi GRIB Jaya Terkait Kehadiran Hercules
Isu keterlibatan ormas ini mencuat setelah Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules, terlihat di area ketegangan pasca-demonstrasi pada malam 27 Agustus. Terkait hal tersebut, Divisi Hukum GRIB Jaya, Wilson Colling, memberikan klarifikasi bahwa kehadiran pimpinan mereka murni untuk memantau situasi secara kondusif dan persuasif.
Menurut Wilson, kehadiran Hercules merupakan inisiatif personal guna menjaga stabilitas lingkungan sekitar dan bukan bagian dari instruksi resmi organisasi. GRIB Jaya menegaskan bahwa tidak ada perintah struktural untuk mengintervensi jalannya demonstrasi maupun bergesekan dengan massa aksi.








