Ketua MA Resmi Lantik 11 Hakim Agung Baru di Tengah Sorotan Tajam Publik

Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Sunarto, secara resmi mengambil sumpah jabatan dan melantik 11 Hakim Agung serta tiga Hakim Ad Hoc baru di Ruang Prof. Koesoemah Atmadja, Tower MA RI, Jakarta. Pelantikan ini menjadi fase akhir dari rangkaian seleksi panjang yang telah bergulir sejak Maret lalu guna memperkuat komposisi peradilan di tingkat kasasi.

Para Hakim Agung yang baru dilantik tersebut akan mengemban tugas di empat pilar peradilan MA, yakni Kamar Pidana, Kamar Perdata, Kamar Agama, serta Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak. Di antara nama yang mengisi posisi strategis tersebut tercatat Sudharmawatiningsih, L.Y. Hari Sih Advianto, dan Yeheskiel Minggus Tiranda. Selain Hakim Agung, MA juga memperkuat pengadilan khusus dengan melantik dua Hakim Ad Hoc HAM, yaitu Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan, serta satu Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sudiyo.

Read More

Pelantikan ini merupakan tindak lanjut dari uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi III DPR RI pada pertengahan Agustus, sebelum akhirnya disahkan secara resmi melalui Keputusan Presiden RI. Para hakim terpilih telah melewati berbagai tahapan asesmen, mulai dari seleksi administrasi, uji kualitas, rekam jejak integritas, pemeriksaan kesehatan, hingga wawancara mendalam.

Kendati formasi baru ini diharapkan mampu mengakselerasi penanganan perkara di MA, pelantikan kali ini tidak lepas dari sorotan tajam kelompok masyarakat sipil. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) bersama Pegiat Independensi dan Reformasi Lembaga Peradilan (PILAR) melontarkan kritik keras terhadap mutu proses seleksi calon hakim agung (CHA) yang dinilai mengalami kemunduran kualitas.

Koalisi masyarakat sipil membeberkan sejumlah kejanggalan substantif, salah satunya terkait durasi seleksi yang dinilai terburu-buru sehingga mengorbankan kedalaman penilaian kompetensi kandidat. Selain itu, partisipasi publik dalam sesi wawancara terbuka di Komisi Yudisial (KY) dianggap kian terbatas tanpa adanya ruang bagi masyarakat untuk menggali kapasitas calon secara langsung.

Sorotan lain mengarah pada dugaan afiliasi politik sejumlah kandidat terpilih dengan lingkaran eksekutif maupun legislatif. KPP juga menggarisbawahi minimnya pemahaman sebagian calon terhadap teori dasar hukum dan regulasi spesifik saat uji kelayakan, yang dinilai luput dari pendalaman serius oleh tim panelis akibat pertanyaan yang dinilai sekadar formalitas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *