Modus Koin TikTok: Eks Karyawan Vilmei Gelapkan Rp1,2 Miliar

Kasus penggelapan dana yang menimpa konten kreator ternama, Vilmei, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota berhasil membongkar modus operandi canggih yang dilakukan oleh mantan karyawan korban berinisial ZK. Tidak tanggung-tanggung, aksi penipuan berbasis digital ini ditaksir merugikan Vilmei hingga mencapai Rp1,28 miliar.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa kejahatan ini bermula dari penyalahgunaan wewenang. Sebagai orang kepercayaan yang mengelola operasional, ZK memiliki akses langsung ke perangkat yang terhubung dengan akun TikTok resmi milik Vilmei. Bukannya menjaga amanah, ZK justru memanfaatkan celah ini untuk memindahkan saldo aset dalam bentuk dolar AS yang terkumpul di akun tersebut.

Read More

Aset digital tersebut sejatinya berasal dari berbagai sumber pendapatan Vilmei, mulai dari program afiliasi, kontrak kerja sama dengan sponsor, hingga hadiah digital (gift) yang diberikan penggemar saat siaran langsung. ZK kemudian menggunakan saldo tersebut untuk membeli koin TikTok dalam jumlah besar. Koin-koin ini lalu dikirimkan sebagai “gift” ke akun-akun yang dikendalikan oleh ZK sendiri, kekasihnya yang berinisial A, serta seorang penampung dana berinisial L. Setelah gift terkumpul, komplotan ini mencairkannya ke dalam bentuk uang tunai melalui dompet digital dan rekening bank pribadi mereka.

Hingga saat ini, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu ZK, A, dan L. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Putu Kholis Aryana, mengonfirmasi bahwa penahanan telah dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan berjalannya proses audit internal dan pelacakan aliran dana yang lebih mendalam.

Akibat tindakan culas tersebut, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dengan pemberatan dalam hubungan kerja. Jika terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal sebesar Rp500 juta. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten untuk lebih waspada dalam memberikan akses akun digital kepada pihak lain.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *