Kabar mengejutkan kembali datang dari panggung hiburan tanah air. Aktor kawakan Revaldo Fifaldi kini harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Langkah penahanan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif pasca-penangkapan sang aktor.
Penangkapan Revaldo dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu unit Apartemen Altiz, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Operasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lingkungan apartemen tersebut. Bergerak cepat, polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan Revaldo yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan berbagai barang bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan zat terlarang. Polisi menyita tiga plastik klip sisa sabu, dua buah korek api yang dimodifikasi, tiga pipet, tiga buah bong (alat isap), serta masing-masing setengah butir obat penenang jenis Alprazolam dan Xanax. Untuk memperkuat bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo, yang hasilnya menyatakan positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika.
Saat diinterogasi mengenai alasannya kembali mengonsumsi barang haram tersebut, Revaldo memberikan pengakuan yang cukup klasik. Ia berdalih menggunakan narkoba agar kondisi fisiknya tetap bugar dan bertenaga di tengah padatnya aktivitas. Di samping itu, beban pikiran yang berat dan stres juga menjadi pemicu utama dirinya kembali terjerumus dalam lingkaran setan narkoba.
Akibat perbuatannya, Revaldo kini terancam hukuman berat. Penyidik menjerat sang aktor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan terkait dari Kementerian Kesehatan. Kasus ini menjadi catatan kelam berikutnya bagi karier sang aktor yang kembali berurusan dengan hukum akibat ketergantungan narkoba.








