Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Provinsi Bengkulu. Salah satu langkah signifikan yang diambil penyidik adalah melakukan pemeriksaan intensif terhadap Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara korupsi yang menjerat sejumlah pejabat daerah setempat.
Berdasarkan informasi terbaru, Vinna Ledy telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 4 dan 10 Agustus 2026. Agenda pemeriksaan ini sempat luput dari sorotan media karena merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan penyidik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait berbagai proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Penyelidikan ini pun berujung pada tindakan tegas. KPK dikabarkan telah menyita aset bernilai fantastis milik politisi tersebut, termasuk sebuah rumah mewah yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan serta satu unit mobil pribadi. Tindakan ini diambil karena Vinna diduga kuat turut menerima aliran dana segar dari proyek-proyek yang digarap oleh Dinas PUPR Kota Bengkulu serta dari pihak swasta.
Kasus ini sendiri merupakan babak baru dari pengembangan perkara suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2025-2026. Kasus awal tersebut telah menjerat Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, sebagai salah satu tersangka utama. Keterlibatan pihak swasta dalam pusaran suap ini disinyalir kuat menjalar hingga ke proyek-proyek di jajaran Pemerintah Kota Bengkulu.
Guna menguatkan bukti-bukti, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi strategis, termasuk kediaman Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, di mana penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp4 miliar. Saat ini, lembaga antirasuah tersebut menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk terus berburu tersangka baru seiring berjalannya proses hukum.








