Jakarta — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengambil langkah tegas terhadap kejahatan lingkungan. Sebanyak 19 perusahaan besar di kawasan Sumatra dan Kalimantan kini berada di bawah pengawasan ketat karena diduga kuat menjadi pemicu utama bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas.
Berdasarkan data resmi KLH, total area yang hangus terbakar dalam gelombang karhutla kali ini diperkirakan telah mencapai 11.046,69 hektare. Wilayah Pulau Kalimantan menjadi penyumbang terbesar dengan 12 korporasi terduga, tersebar di Kalimantan Barat (2.260,08 hektare), Kalimantan Selatan (6.595,15 hektare), dan Kalimantan Tengah (99,40 hektare). Sementara itu, 7 perusahaan lainnya beroperasi di wilayah Sumatra, melingkupi Sumatra Selatan, Lampung, serta Riau.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa penindakan kasus ini tidak akan tebang pilih. Proses hukum siap dilayangkan melalui tiga jalur utama: penjatuhan sanksi administratif, gugatan perdata atas sengketa lingkungan, serta proses pidana yang ditangani langsung oleh jajaran kepolisian.
“Terlepas dari apakah lahan tersebut sengaja dibakar atau terbakar karena kelalaian, ketika titik api berada di dalam area konsesi, maka melekat asas strict liability atau pertanggungjawaban mutlak,” tegas Rizal. Konsep ini menuntut perusahaan bertanggung jawab penuh atas segala bentuk kerusakan yang terjadi di wilayah izin usaha mereka.
Deteksi dini kasus ini dilakukan memanfaatkan pantauan teknologi satelit yang mengidentifikasi titik panas (hotspot). Dari hasil penyelarasan data konsesi, terdapat 42 perusahaan terindikasi risiko tinggi, dengan 19 di antaranya telah mengalami proses penindaklanjutan awal berupa penyegelan, pemasangan plang pengawasan, hingga garis PPLH.
Langkah represif ini juga dipicu oleh besarnya kerugian negara akibat bencana ekologis. KLH mencatat akumulasi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun dari 32 perkara karhutla yang belum terselesaikan sejak periode 2023 hingga 2025. Upaya tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menekan eskalasi kerugian ekologis nasional di masa depan.








