Eks Bupati Minahasa Utara Ditangkap di Papua Setelah Buron Kasus Korupsi Lahan RS

MANADO – Pelarian mantan Bupati Minahasa Utara periode 2016-2021, Vonnie Anneke Panambunan (VAP), akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum. Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) berhasil membekuk sang mantan kepala daerah yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah sakit Walanda Maramis.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulawesi Utara. Asisten Intelijen Kejati Sulut, Eri Yudianto, mengonfirmasi bahwa Vonnie ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan yang disinyalir merugikan keuangan negara dalam jumlah yang cukup signifikan.

Read More

Kronologi Pelarian hingga Ditangkap di Papua

Sebelum akhirnya berhasil diringkus, perjalanan pelarian Vonnie terbilang cukup licin. Penyidik Kejati Sulut sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali secara patut. Namun, mantan bupati tersebut memilih mangkir dan tidak kooperatif, sehingga kejaksaan menetapkan statusnya masuk dalam daftar DPO.

Penyelidikan mendalam terus dilakukan guna melacak keberadaan tersangka. Vonnie diketahui kerap berpindah-pindah lokasi persembunyian untuk mengelabui petugas. Jejaknya sempat terdeteksi di Jakarta, sebelum akhirnya ia memutuskan bergeser ke wilayah timur Indonesia. Pelariannya berakhir setelah tim kejaksaan berhasil mengendus keberadaannya di Kabupaten Mimika, Papua.

Pemeriksaan Intensif di Kejati Sulut

Setelah berhasil diamankan di Papua tanpa perlawanan, Vonnie langsung diterbangkan kembali ke Sulawesi Utara di bawah pengawalan ketat petugas. Saat ini, ia telah berada di kantor Kejati Sulut untuk menjalani pemeriksaan intensif demi merampungkan berkas perkara.

Pihak kejaksaan menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini tanpa tebang pilih. Langkah tegas ini juga menjadi pengingat keras bagi para pelaku korupsi lainnya bahwa tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi dari jeratan hukum.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *