Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 hingga 12 September 2026. Keputusan ini diambil langsung oleh Gubernur NTT, Emmanuel Melkiades Laka Lena, guna mengoptimalkan proses penanganan dampak bencana serta memastikan distribusi bantuan logistik berjalan tanpa kendala administrasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, menjelaskan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat selama 14 hari ini sangat krusial. Langkah tersebut mempermudah birokrasi penyaluran bantuan kemanusiaan ke berbagai wilayah terdampak yang saat ini masih sangat membutuhkan bantuan.
Dampak Gempa dan Aktivitas Tektonik NTT
Hingga Sabtu (29/8), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat jumlah korban meninggal dunia akibat bencana ini telah mencapai 111 jiwa. Sejak gempa utama mengguncang pada 15 Agustus lalu, wilayah NTT terus diguncang gempa susulan. Tercatat ada 9.278 kali gempa susulan dengan magnitudo terbesar mencapai 6,2, di mana 153 di antaranya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Selain korban jiwa, jumlah pengungsi juga melonjak drastis setelah dilakukan validasi data di lapangan. Salah satu lonjakan signifikan terjadi di Kabupaten Ngada. Setelah pembaharuan data, jumlah pengungsi di wilayah tersebut melonjak tajam dari sebelumnya dilaporkan hanya 3.259 jiwa menjadi 21.552 jiwa.
Penyaluran Bantuan Logistik Skala Besar
Guna memenuhi kebutuhan para penyintas, koordinasi penyaluran bantuan terus dipercepat. BNPB melaporkan total logistik yang telah terkirim selama periode 15 hingga 29 Agustus mencapai 1.916 ton. Distribusi bantuan ini tersebar di beberapa titik sentral, termasuk Labuan Bajo sebesar 1.200 ton dan Maumere sebanyak 598 ton.
Beberapa wilayah lain seperti Manggarai Barat, Manggarai Timur, Ngada, Nagekeo, Ende, dan Sikka juga terus mendapatkan pasokan logistik secara bertahap. BNPB menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat penyaluran ini agar seluruh korban terdampak di posko pengungsian mendapatkan hak mereka secara merata dan tepat waktu.








