Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap maraknya pembangunan fasilitas olahraga komersial yang mengabaikan regulasi setempat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan larangan keras operasional bagi seluruh lapangan olahraga padel yang terbukti tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah penertiban ini diambil demi menegakkan aturan tata ruang dan hukum yang berlaku di ibu kota. Pramono menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu. Ia menjamin proses penertiban ini tidak akan membedakan latar belakang pemilik usaha, sekalipun fasilitas tersebut dikelola oleh mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Balai Kota Jakarta.
“Selama lapangan padel tersebut tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja, bukan hanya masyarakat umum,” ujar Pramono dengan tegas saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Sebagai bukti keseriusan Pemprov DKI, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat baru-baru ini telah melakukan tindakan tegas terhadap pembangunan proyek lapangan padel di RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan. Proyek tersebut diketahui dibangun di atas lahan yang merupakan aset resmi milik Pemprov DKI Jakarta.
Petugas CKTRP telah melakukan penyegelan ulang dengan memasang spanduk merah penghentian kegiatan pembangunan serta memasang pembatas khusus (CKTRP Line). Pelaksana Harian (Plh) Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Barat, Ridwan Arafah, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pihak pengelola untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen perizinan PBG mereka.
Kasus ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial setelah warga mengunggah foto plang aset Pemprov DKI Jakarta yang berdiri tepat di samping lokasi proyek konstruksi yang sedang berjalan. Dengan adanya respons cepat dan komitmen tegas dari Gubernur Pramono Anung, diharapkan ke depannya tidak ada lagi pengusaha yang nekat mendirikan bangunan komersial tanpa menempuh jalur perizinan yang legal dan sah sesuai hukum yang berlaku.








