Gugat Penyitaan Kejagung, Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan

Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengambil langkah hukum agresif untuk melawan Kejaksaan Agung. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini secara resmi mengajukan permohonan Praperadilan baru ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna menguji keabsahan tindakan penyitaan aset yang dilakukan penyidik.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan oleh tim hukum Lodewyk pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan kali ini secara spesifik mempersoalkan apakah upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah sesuai prosedur hukum atau tidak.

Read More

Sidang perdana untuk mengadili gugatan praperadilan ini dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026 mendatang. Sidang tersebut akan memulai agenda pemanggilan para pihak yang berperkara untuk mendengarkan poin-poin keberatan dari pemohon.

Langkah hukum ini bukanlah yang pertama bagi Lodewyk. Sebelumnya, ia sempat mengajukan gugatan serupa di PN Jakarta Pusat, namun hakim menyatakan PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan absolut atas yurisdiksi kasus ini. Selain itu, upaya Lodewyk untuk menggugurkan status tersangkanya di PN Jakarta Selatan juga kandas setelah hakim menyatakan gugatannya tidak dapat diterima.

Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis ini menjadi sorotan publik karena melibatkan jajaran petinggi BGN. Setidaknya ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Penyidik Kejagung menduga adanya penyelewengan dalam penunjukan yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sarat akan nepotisme dan afiliasi dengan pejabat BGN. Tak hanya itu, kasus ini juga diwarnai dugaan penggelembungan harga (markup) yang fantastis dalam pengadaan sarana operasional, mulai dari puluhan ribu unit motor listrik senilai triliunan rupiah, gawai tablet, hingga peralatan elektronik lainnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *