Praperadilan Febrie Adriansyah: Kubu Mantan Jampidsus Beberkan 30 Pelanggaran Prosedur Kejagung

Persidangan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru yang krusial. Tim penasihat hukum Febrie secara terbuka menuding adanya sekitar 30 pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Firman Wijaya selaku kuasa hukum Febrie setelah menyerahkan berkas kesimpulan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firman menilai bahwa tim penyidik, yang dikenal sebagai Tim 9, tidak disiplin dalam menerapkan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang seharusnya menjadi landasan operasional resmi dalam setiap tindakan hukum.

Read More

Pelanggaran Formal dan Hak Asasi Manusia

Menurut Firman, pelanggaran tersebut sangat terlihat mulai dari proses penetapan tersangka hingga tindakan paksa penahanan terhadap kliennya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap asas hukum yang adil (formal due process of law) dari aspek prosedural. Hingga sidang kesimpulan, kubu Febrie mengklaim tidak ada satu pun saksi atau ahli dari pihak Kejagung yang mampu menyanggah keterangan ahli mantan Direktur Penyidikan Jasman Panjaitan mengenai cacat prosedural ini.

Pihak pemohon sangat berharap hakim tunggal praperadilan dapat bertindak independen dan menyatakan bahwa penetapan tersangka serta penahanan klien kami tidak sah demi hukum demi perlindungan hak asasi manusia.

Tanggapan Kejagung: Dalil Pemohon Kontradiktif

Di sisi lain, tim hukum Kejaksaan Agung menolak keras seluruh dalil yang diajukan oleh kubu Febrie. Kejagung menegaskan bahwa prosedur penetapan tersangka telah sesuai koridor hukum yang berlaku. Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa tindak pidana asal (predicate crime), yaitu dugaan korupsi, sudah dijelaskan secara eksplisit dalam surat perintah penyidikan.

Kejagung menambahkan bahwa penyidikan kasus pencucian uang tidak harus menunggu pembuktian inkrah dari tindak pidana korupsi yang menjadi asalnya. Kejagung justru menilai argumen pihak pemohon kontradiktif, karena di satu sisi mengakui adanya sangkaan TPPU yang bersumber dari korupsi, namun di sisi lain mempersoalkan cakupan waktu kejadiannya (tempus delicti).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *