Aktor kawakan Revaldo Fifaldi kembali menjadi sorotan publik setelah kembali terjerat kasus hukum akibat penyalahgunaan zat terlarang. Pemeran Rangga dalam serial populer Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ini kini resmi menyandang status tersangka. Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani kasus ini dan menerapkan pasal berlapis terhadap sang aktor karena kepemilikan psikotropika tanpa izin.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat pelanggaran hukum. Revaldo dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1, serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat psikotropika tanpa izin resmi dari otoritas medis.
“Artinya, yang bersangkutan memperoleh obat-obatan berbahaya tersebut secara ilegal. Zat psikotropika ini sangat berisiko tinggi bagi kesehatan jika dikonsumsi tanpa pengawasan dokter,” tegas Kombes Nasriadi kepada media.
Penangkapan Revaldo dilakukan oleh jajaran Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan di area tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi bergerak cepat mengamankan sang aktor beserta sejumlah barang bukti.
Di lokasi kejadian, petugas mengamankan sisa sabu di dalam tiga klip plastik, alat hisap berupa bong dan pipet, korek api hasil modifikasi, serta beberapa butir obat penenang jenis Alprazolam dan Xanax. Hasil tes urine juga mengonfirmasi bahwa Revaldo positif mengonsumsi narkotika dan psikotropika aktif.
Kasus ini menjadi catatan kelam yang sangat memprihatinkan bagi karier sang aktor di industri hiburan tanah air. Pasalnya, ini merupakan kali keempat Revaldo terjerumus dalam lubang hitam narkotika setelah sebelumnya pernah ditangkap pada tahun 2006, 2010, dan 2023. Statusnya sebagai residivis berulang tentu berpotensi memberatkan hukuman yang akan diterimanya di pengadilan nanti.








