Jalur Mandiri PTN Rawan Jadi Ladang Korupsi, KPK Soroti Celah Regulasi Keuangan Kampus

Praktik penerimaan mahasiswa baru (maba) melalui seleksi jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) kini berada di bawah sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sistem seleksi ini dinilai memiliki kerawanan tinggi dan berpotensi besar menjadi ladang subur bagi tindakan rasuah. Status universitas negeri yang mayoritas telah beralih menjadi Badan Layanan Umum (BLU) dituding memberikan keleluasaan berlebih dalam mengelola keuangan dan aset secara mandiri tanpa pengawasan yang ketat.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa peluang terjadinya penyelewengan dalam jalur mandiri ini sangat terbuka lebar. Guna mengatasi masalah sistemik ini, KPK berencana menggandeng Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk memetakan titik-titik rawan dan merumuskan langkah preventif yang konkret. KPK bahkan tidak menutup kemungkinan untuk merekomendasikan penghapusan total jalur mandiri jika celah korupsi tersebut tidak dapat ditutup, meskipun keputusan akhir berada di tangan kementerian terkait.

Read More

Kekhawatiran senada juga diungkapkan oleh akademisi sekaligus Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini. Ia menilai skema seleksi mandiri saat ini sangat rentan dimanipulasi dan mendesak adanya reformasi tata kelola yang radikal. Menurut Didik, keterbatasan anggaran operasional dari pemerintah sering kali memaksa perguruan tinggi bertindak pragmatis demi meraup pendanaan mandiri, yang pada akhirnya mengorbankan aspek transparansi dan keadilan bagi calon mahasiswa.

Sentimen negatif publik ini kian diperkuat oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq, beserta beberapa pejabat kampus lainnya. Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru di Unsoed ini dinilai sebagai fenomena gunung es dari karut-marutnya sistem penerimaan jalur mandiri di Indonesia. Saat ini, KPK telah menetapkan enam tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Langkah tegas KPK dalam mengusut tuntas kasus ini diharapkan mampu mendorong Kementerian Pendidikan untuk segera mengevaluasi total sistem penerimaan mahasiswa baru agar kualitas pendidikan tinggi di Indonesia tetap terjaga tanpa dinodai praktik suap.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *