Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik lancung di dunia pendidikan tinggi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengungkap adanya dugaan kongkalikong yang melibatkan oknum guru SMA dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa praktik culas ini diotaki oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed, Eko Sumanto. Eko diduga memanfaatkan posisinya sebagai panitia penerimaan sekaligus orang kepercayaan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq, untuk melakukan tawar-menawar kuota kelulusan dengan pihak luar.
Modus Tawar-Menawar hingga Ratusan Juta Rupiah
Penyidik KPK menemukan bukti digital berupa percakapan di aplikasi pesan singkat WhatsApp yang melibatkan Eko Sumanto dengan oknum guru SMA. Guru tersebut berperan mengoordinasikan sejumlah siswa yang ingin masuk Unsoed lewat jalur belakang. Dalam negosiasi tersebut, tarif yang dipatok untuk meloloskan satu calon mahasiswa berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per kepala.
KPK menilai skema penerimaan jalur Mandiri sangat rawan menjadi ladang subur tindak pidana korupsi. Hal ini dikarenakan status perguruan tinggi yang berupa Badan Layanan Umum (BLU) memberikan fleksibilitas penuh dalam mengelola anggaran dan aset secara mandiri, namun kerap kali minim pengawasan. Guna mencegah kejadian serupa, KPK berencana merekomendasikan pembenahan sistem ke kementerian terkait, bahkan tidak menutup kemungkinan untuk mendorong penghapusan jalur Mandiri secara total jika diperlukan.
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kasus ini mencuat setelah KPK melancarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Purwokerto. Hingga kini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kabag Akademik Eko Sumanto, serta tiga orang dari pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Para tersangka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan pertama demi kepentingan penyidikan lebih mendalam.








