Kondisi udara di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, kian mengkhawatirkan akibat kabut asap yang dipicu oleh kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menanggapi situasi darurat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengambil langkah cepat dengan menghentikan sementara pembelajaran tatap muka dan memberlakukan sistem belajar online atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kebijakan ini resmi berlaku mulai Senin (24/8) dan menyasar seluruh peserta didik di tingkat PAUD/TK, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta. Langkah ini diambil menyusul terbitnya surat edaran resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak untuk mengantisipasi dampak buruk polusi udara terhadap kesehatan anak-anak.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan anak-anak merupakan prioritas utama pemerintah dalam situasi darurat ini. Ia menjelaskan bahwa kegiatan belajar secara tatap muka baru akan diaktifkan kembali setelah kualitas udara di Pontianak menunjukkan tren membaik. Sementara itu, untuk jenjang SMA dan SMK, kebijakan operasionalnya tetap berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Pihak sekolah diinstruksikan untuk mengoptimalkan platform pembelajaran digital yang tersedia, baik secara interaktif (sinkronus) maupun mandiri (asinkronus). Pemkot Pontianak juga mengingatkan para guru agar tetap memberikan kelonggaran dan solusi bagi siswa yang memiliki keterbatasan perangkat gawai atau jaringan internet. Untuk anak usia PAUD/TK, proses belajar akan difokuskan pada kolaborasi aktif antara guru dan orang tua di rumah.
Selain fokus pada sektor pendidikan, Pemkot Pontianak juga meningkatkan kesiapsiagaan di sektor kesehatan. Pemerintah telah mendirikan Posko Segar di berbagai titik strategis. Posko ini menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, pasokan oksigen, hingga bantuan bahan pokok bagi warga yang terdampak langsung oleh kabut asap. Puskesmas dan rumah sakit daerah juga disiagakan penuh.
Sebagai langkah preventif tambahan, sejumlah agenda publik yang melibatkan kerumunan massa di luar ruangan terpaksa ditunda. Keputusan ini selaras dengan Keputusan Wali Kota Pontianak terkait Status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap. Orang tua diimbau untuk memperketat pengawasan, membatasi aktivitas anak di luar rumah, serta memastikan penggunaan masker pelindung jika terpaksa harus keluar ruangan.








