Jejak Pelarian Terhenti: Begal Motor Legok yang Kabur dari Amuk Massa Akhirnya Diciduk di Jakarta Barat

Kisah pelarian seorang pelaku begal motor yang sempat menggemparkan warga Legok, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Setelah hampir sepekan menjadi buronan aparat kepolisian, GJ (25), sosok yang berhasil lolos dari amuk massa usai merampas sepeda motor milik dua siswi SMP, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penangkapan dramatis ini terjadi di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menunjukkan bahwa sejauh apa pun upaya melarikan diri, keadilan akan tetap mengejar.

Insiden pembegalan sadis tersebut terjadi pada Selasa, 21 Juli, sekitar pukul 15.00 WIB, di Kampung Cakung Wareng, Desa Babat, Kecamatan Legok. Dua korban, Nurjanah dan Sri Juliawati, yang kala itu baru pulang sekolah mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2022, tiba-tiba dipepet oleh dua pria tak dikenal di Jalan Desa Babat. Tanpa basa-basi, para pelaku menghentikan laju kendaraan mereka dan dengan paksa merampas motor berharga tersebut.

Teriakan histeris korban sontak memancing perhatian warga sekitar. Dengan sigap, massa yang geram langsung melancarkan pengejaran terhadap kedua pelaku. Sayangnya, dalam insiden yang memilukan, salah satu pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amuk massa hingga meninggal dunia di lokasi. Sementara itu, GJ berhasil memanfaatkan kekacauan tersebut untuk melarikan diri, membawa serta sepeda motor hasil rampasan yang bernilai sekitar Rp14 juta.

Kapolsek Legok, AKP Dikie Wahyudi, didampingi Kanit Reskrim Polsek Legok Iptu Ilham Husni, menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Legok langsung bergerak cepat. Tim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi kunci, dan mengumpulkan berbagai petunjuk penting. “Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pelacakan intensif. Identitas serta keberadaan GJ akhirnya terendus, dan penangkapan berhasil dilakukan pada Rabu, 29 Juli,” terang Dikie.

Kini, GJ telah diamankan di Polsek Legok untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit telepon seluler Oppo A38 berwarna biru, BPKB, dan STNK kendaraan korban. Barang bukti ini diharapkan dapat memperkuat dakwaan terhadap pelaku.

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian kembali menegaskan pentingnya memercayakan penanganan tindak pidana kepada aparat berwenang. “Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan penanganan tindak pidana kepada pihak kepolisian agar seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan keadilan dapat ditegakkan tanpa melanggar hukum lainnya,” pesan Dikie.

Atas perbuatannya yang keji, GJ kini dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Ancaman hukuman yang menanti GJ tidak main-main, yakni maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat tegas bahwa kejahatan jalanan, meskipun seringkali disertai upaya melarikan diri, pada akhirnya akan tetap berhadapan dengan konsekuensi hukum yang setimpal.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *