Skandal Korupsi ESDM Jatim Membesar: Kabid Geologi Tersangka, Aliran Dana Pungli Rp8 Miliar Terungkap!

Surabaya kembali digegerkan dengan babak baru dalam skandal korupsi perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) secara resmi menetapkan satu tersangka baru, yakni Ertika Dinawati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim. Penetapan ini memperdalam pusaran kasus pungutan liar (pungli) yang telah menyeret beberapa nama besar sebelumnya.

Sebelumnya, tiga pejabat telah terlebih dahulu mendekam di kursi pesakitan, termasuk Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono; Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan; serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H. Kini, dengan masuknya Ertika Dinawati, rentetan penyelewengan wewenang dalam proses penerbitan izin di sektor vital ini semakin terkuak secara gamblang.

Read More

Menurut keterangan Aspidsus Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja, di Kantor Kejati Jatim, tersangka ED diduga kuat menjadi otak di balik serangkaian perintah kepada bawahannya untuk menarik pungli dari ratusan pemohon izin. Modus operandinya, ia memerintahkan tersangka H, yang merupakan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, untuk mengumpulkan sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan dari 217 pemohon izin. Total pungli yang terkumpul melalui mekanisme ini mencapai angka fantastis, Rp1.336.683.000,00, yang semuanya diduga atas perintah atau setidaknya sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim saat itu, Aris Mukiyono.

Tidak hanya itu, penyidikan juga mengungkap bahwa Ertika Dinawati tidak hanya beroperasi melalui perantara. Ia juga ditengarai melakukan pemungutan uang pungli secara mandiri dari empat pemohon izin, tanpa sepengetahuan atasannya, dengan nilai mencapai Rp145.000.000,00. Perannya semakin sentral saat ia terbukti memerintahkan tersangka H untuk membuat catatan rinci mengenai penerimaan dan pengeluaran dana pungli, yang mana setiap catatan tersebut selalu mendapat persetujuan dari dirinya.

Lingkup kejahatan ini sangat luas, menyasar seluruh pengusaha dan pihak yang mengajukan perizinan di wilayah Jawa Timur, mencakup sektor pertambangan, air tanah, hingga izin-izin terkait lainnya. Praktik lancung ini menciptakan beban finansial tambahan bagi para pelaku usaha, sekaligus mencoreng citra pelayanan publik di provinsi tersebut.

Dalam operasi penegakan hukum ini, Kejati Jatim telah menyita sejumlah barang bukti yang signifikan dari Ertika Dinawati, senilai total Rp1.953.775.900,00. Barang bukti tersebut tidak hanya berupa uang tunai, tetapi juga satu unit mobil mewah Toyota Fortuner warna hitam beserta dokumen lengkapnya, serta perhiasan dan logam mulia seperti satu buah kalung emas seberat 19,65 gram dan dua keping logam mulia masing-masing 25 gram. Aspidsus Gede Punia Atmaja menegaskan bahwa perhiasan emas tersebut merupakan hasil konversi dari uang pungli, menunjukkan upaya pencucian uang untuk menyamarkan jejak kejahatan.

Secara keseluruhan, total kerugian negara akibat praktik pungli ini ditaksir mencapai angka yang mencengangkan, Rp8.440.383.000,00. Ertika Dinawati kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah ditahan di Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 12 huruf B UU yang sama, atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menjadi pengingat keras akan komitmen Kejati Jatim dalam memberantas praktik korupsi di segala lini pemerintahan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *