POPSI Desak Transparansi Data Ekspor Sawit: Kunci Keadilan dan Lindungi Petani Indonesia

Jakarta – Masa depan tata kelola ekspor komoditas kelapa sawit Indonesia kembali menjadi sorotan. Perkumpulan Organisasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (POPSI) secara tegas menyuarakan pentingnya perbaikan fundamental dalam sistem ekspor berbasis data yang transparan dan akuntabel. Langkah ini krusial tidak hanya untuk menutup potensi kebocoran devisa negara, namun juga untuk memastikan keadilan bagi para petani sawit di seluruh negeri.

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam menjaga devisa. Namun, ia juga menegaskan bahwa setiap perbaikan dalam tata kelola ekspor harus didasarkan pada data yang valid dan bisa diverifikasi secara publik. “Kami tidak menolak upaya menutup kebocoran devisa negara. Tapi perbaikan tata kelola ekspor harus berbasis data yang bisa diverifikasi,” ujar Darto.

Pernyataan ini muncul menyusul klaim terbaru dari PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang menyebutkan bahwa selisih harga (gap) antara harga ekspor yang dideklarasikan eksportir dengan harga acuan pasar internasional telah “sangat berdekatan,” terutama untuk produk turunan sawit seperti RBD Olein. Sebelumnya, gap ini disebut-sebut mencapai 30-45 persen. Kendati demikian, Darto mengingatkan agar klaim tersebut tidak serta-merta menambah beban birokrasi dan justru menekan harga di tingkat petani.

POPSI mempertanyakan validitas klaim penyempitan gap harga tersebut. “Jika harga telah berdekatan, maka acuannya versus indeks atau benchmark price yang mana, dihitung dengan metode apa, dan yang paling penting: apakah penyempitan gap itu benar-benar berasal dari koreksi under invoicing, atau semata perubahan harga pasar dunia dalam sebulan terakhir? Itu dua hal yang berbeda,” tegas Darto, menyoroti pentingnya detail metodologi dan konteks pasar.

Sebagai entitas yang memantau dengan data lintas kementerian (Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Perindustrian, dan ESDM), Darto menilai sangat vital bagi DSI untuk membuka data pembanding secara transparan, baik sebelum maupun sesudah implementasi sistem yang mereka klaim. Transparansi ini, menurutnya, adalah kunci. “Semestinya data itu dibuka ke publik, diaudit pihak independen, supaya klaim keberhasilan ini bisa dipertanggungjawabkan, bukan sekadar diklaim sepihak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Darto menggarisbawahi tiga prasyarat mendasar yang harus dipenuhi pemerintah sebelum mempertimbangkan langkah ke tahap agen penjual tunggal, sebuah peran yang kabarnya akan diemban DSI per 1 September 2026. Pertama, seluruh data pembanding harga deklarasi dan harga indeks, beserta metodologinya, harus dibuka kepada publik dan diverifikasi oleh pihak independen. Ini termasuk perhitungan gap sebelum dan sesudah Juni 2026.

Kedua, pemerintah wajib menjelaskan secara eksplisit apakah penutupan gap harga ekspor ini akan berimbas positif pada kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Atau, jangan sampai hanya menekan margin di rantai perdagangan tanpa ada manfaat yang signifikan sampai ke tangan petani. Ketiga, rencana perluasan peran DSI menjadi agen penjual tunggal harus ditunda. Penundaan ini diusulkan hingga evaluasi tiga bulan pertama yang dijanjikan pemerintah selesai dilakukan secara transparan, serta melibatkan asosiasi petani dan seluruh pemangku kepentingan sawit lainnya.

Suara POPSI ini menegaskan kembali bahwa transparansi dan keadilan bagi petani merupakan pilar utama dalam membangun tata kelola ekspor sawit yang berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi kesejahteraan bangsa.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *