Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus kriminalitas mengerikan yang mengguncang warga Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. Sebuah aksi perampokan disertai kekerasan fisik dan seksual menimpa satu keluarga di kawasan Jalan Poros Sangatta-Bontang, Gang Manggis, Kecamatan Sangatta Selatan. Tidak butuh waktu lama bagi korps baju cokelat untuk meringkus para pelaku yang bertindak keji tersebut.
Peristiwa kelam ini terjadi pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku secara paksa mendobrak pintu rumah korban dan langsung melakukan intimidasi. Tidak hanya menjarah harta benda, para pelaku juga melakukan penganiayaan berat terhadap pasangan suami istri pemilik rumah. Tindakan paling biadab terjadi ketika salah satu pelaku tega memperkosa sang istri di hadapan suaminya yang sudah tidak berdaya setelah dianiaya.
Mendapat laporan mengenai insiden traumatis ini, Polsek Sangatta Utara langsung menerjunkan tim penyelidik. Hasilnya, dua orang terduga pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti. Kapolsek Sangatta Utara, AKP Bambang Eko, mengonfirmasi penangkapan kilat ini demi memberikan keadilan bagi para korban.
“Personel Polsek Sangatta Utara bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujar AKP Bambang Eko saat memberikan keterangan kepada media.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah telepon seluler, perhiasan emas, sejumlah uang tunai, tas, pakaian, serta satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi. Polisi juga menyita dua bilah senjata tajam jenis parang yang diduga dipakai untuk mengancam dan melukai korban.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di markas kepolisian guna mendalami motif serta peran masing-masing. Penyidik kepolisian berkomitmen menjerat pelaku dengan pasal berlapis, merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal atas kejahatan kemanusiaan yang sangat keji ini.

