KotaKita.net, Sidikalang| Abdimar Jahotlen Tamba, Camat Sidikalang, Kabupaten Dairi memanggil Asnah Dewista Simatupang ke kantor Kecamatan terkait surat Somasi dari Samudera Surabaya Law Firm. Panggilan dilayangkan melalui surat Nomor: 400.10.2/394/Kec.SDK/VI/2025 dengan hal Panggilan Klarifikasi. Kuasa Hukum Asnah menilai Camat Sidikalang tidak paham aturan. Jumat (20/6/2025).
Bola panas dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan waris di Sidikalang terus bergulir. Kali ini Lurah dan Camat Sidikalang turut terseret dalam pusaran.
Permasalahan ini berawal pada tahun 2021, beberapa waktu setelah kematian Nalsali br. Ginting yang tidak lain merupakan istri dari Ramli Simatupang.
Sebagaimana lazimnya peristiwa kematian, Ramli mengurus surat keterangan waris atas kematian istrinya. Dari informasi yang dihimpun kotakita.net, surat keterangan waris akhirnya terbit dengan menjadikan Asnah Deswista Simatupang dan Edison Dandels Pakpahan sebagai saksi yang menandatangani surat tersebut.
Merasa tidak pernah menandatangani surat yang dimaksud, melalui kuasa hukumnya Asnah melayangkan Somasi ke Camat dan Lurah Sidikalang. Lantaran Surat tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Lurah dan Camat Sidikalang.
Seperti tergesah-gesah, melalui surat pada tanggal 20 juni 2025 pihak Kecamatan memanggil Asnah untuk hadir ke Kantor Kecamtan Sidikalang. Namun anehnya isi surat tersebut justru memanggil Lurah Sidikalang untuk dilakukan klarifikasi.
Kudus Surya Dharma, S.H., Kuasa Hukum Asnah, menyayangkan kacaunya tata kelola administrasi pemerintahan di Kecamatan Sidikalang. Menurutnya permintaan klarifikasi Camat kepada Lurah Sidikalang tidak ada hubungan dan tidak perlu dihubungkan dengan kliennya.
“itu urusan internal mereka, lagi pula permasalahan ini sudah dilaporkan ke Polda, biar saja mereka jelaskan ke Penyidik,” kata Surya pada awak Media.
Dalam penelusuran awak media, ternyata permasalahan ini telah dilaporkan ke Polda Sumut. Setelah tidak ada tanggapan hingga batas waktu yang ditentukan, terkonfirmasi Asnah melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumatera Utara dengan registrasi nomor: STTLP/B/899/VI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara.
Kontributor; Nainggolan (Raf)








