Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan ada oknum anggota Polri dan Ditjen Imigrasi yang terlibat dalam kasus penjualan organ tubuh yakni ginjal secara ilegal. Oknum polisi dan Imigrasi tersebut menerima uang dari sindikat TPPO. (20/7/2023)
“Aipda M Terima Rp 612 Juta di Kasus TPPO, Oknum Imigrasi Rp 3,5 Juta,” kata Hengki.
Anggota Polri berinisial Aipda M yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal Bekasi ke Kamboja berperan merintangi proses penyelidikan. Aipda M meminta uang Rp. 612 juta untuk mengatasi kasus agar tidak dibongkar.
Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, Aipda M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ginjal ilegal ini.
“Aipda M memerintahkan sindikat untuk membuang telepon genggam hingga berpindah-pindah lokasi. Intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian,” kata Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Hengki menuturkan, M juga menipu para sindikat dengan dalih bisa membantu menghentikan kasus ini.
“Aipda M menerima uang Rp612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Juncto Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain anggota Polri, seorang oknum petugas Ditjen Imigrasi juga ditetapkan sebagai tersangka karena menerima Rp. 3,6juta per kepala, dari orang-orang yang diberangkatkan dari Bekasi ke Kamboja. Petugas ini
Petugas berinisial AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah sepertiga dari pasal pokok,” jelas Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus TPPO dengan modus penjualan organ tubuh bagian ginjal jaringan Indonesia-Kamboja. Kasus ini setidaknya telah memakan 122 orang korban.
Mengetahui apparat penegak hukum dan petugas Imigrasi terlibat dalam TPPO ini, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti, menyatakan kegeramannya melalui cuitan di twitter.
“Biadab. Tidak berperikemanusiaan.
Ya Alloh, lindungi korban2 kebiadaban ini dg kekuatanMu, beri mereka Kesehatan,” demikian cuitnya di laman twitter resminya.