KotaKita.net, Jakarta – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri melakukan fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023, secara hybrid di Ruang Rapat Praja Bhakti Utama Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Fasilitasi tersebut dibuka oleh Wisnu Hidayat, selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada substansi Perencanaan dan Evaluasi Wilayah III mewakili Direktur Direktur Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri serta dihadiri oleh komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga teknis terkait, Direktorat SUPD lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Kepala Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan serta perwakilan OPD Provinsi Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Wisnu menyampaikan bahwa perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.
“Perkembangan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah, rencana program dan kegiatan RKPD berkenaan dan/atau keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan menjadi dasar dalam melakukan perubahan RKPD,” ujar Wisnu.
Wisnu menyampaikan bahwa perubahan RKPD tersebut akan menjadi pedoman perubahan Renja perangkat daerah serta menjadi pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS).
Selain itu, Wisnu juga mengingatkan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera menyampaikan Peraturan Gubernur tentang Perubahan RKPD tahun 2023 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan penyempurnaan Rancangan Akhir Perubahan RKPD Provinsi tahun 2023 sesuai Surat Hasil Fasilitasi Ranperkada tentang Perubahan RKPD Provinsi tahun 2023 dan menetapkan Perkada tentang Perubahan RKPD Tahun 2023,” tambah Wisnu.
Pada kesempatan yang sama, Andi Muhammad Arifin Iskandar, selaku Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappedalitbangda Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan ekonomi Sulawesi Selatan triwulan I-2023 terhadap triwulan I-2022 mengalami pertumbuhan sebesar 5,29 persen.
Dari sisi produksi, lapangan usaha pertambangan dan penggalian mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 15,06 persen. Dari sisi pengeluaran, komponen Pengeluaran Konsumsi Lembaga Non Profit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) mengalami pertumbuhan tertinggi sebesar 7,18 persen.
Perubahan RKPD Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023 memiliki tema “Pemantapan Kesejahteraan Melalui Pembangunan Manusia Yang Produktif dan Berkarakter”. Hal ini telah selaras dengan tema RKP tahun 2023 yaitu “Peningkatan Produktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” (Red.)