Menguak Babak Baru Kasus Bupati Gowa: Sitti Husniah Talenrang Siap Uji Penetapan Tersangka Melalui Praperadilan

Jakarta, KotaKita. – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kini dihadapkan pada babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, tim kuasa hukum Sitti Husniah secara serius mengkaji opsi untuk mengajukan gugatan praperadilan. Langkah hukum ini menjadi strategi kunci untuk menguji keabsahan proses penetapan status tersangka kliennya dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lain di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka didasarkan pada serangkaian penyelidikan dan gelar perkara oleh Kortas Tipidkor Polri. Penyidik menduga adanya praktik pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi yang melibatkan dirinya dalam proses penerbitan PBG serta perizinan lainnya. Tak hanya itu, kasus ini juga menyeret dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), memperumit dimensi hukum yang harus dihadapi oleh Bupati Gowa.

Read More

Adhi Bintang, salah satu anggota tim kuasa hukum Sitti Husniah, menjelaskan bahwa pihaknya akan meneliti secara cermat setiap tahapan proses penetapan tersangka. Fokus utama adalah mencari potensi pelanggaran prosedur yang bisa menjadi dasar pengajuan praperadilan. “Kami tentu akan mengkaji terlebih dahulu apakah ada serangkaian proses penetapan tersangka yang menyalahi prosedural. Namun, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Adhi, menegaskan sikap kooperatif sekaligus kritis timnya.

Adhi juga menekankan bahwa status tersangka bukanlah putusan akhir dari suatu perkara, melainkan awal dari proses hukum yang masih membuka ruang untuk diuji kebenaran dan keabsahannya. Tim hukum berencana memanfaatkan pembaruan dalam ketentuan hukum acara pidana, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang memperluas kesempatan bagi warga negara untuk menguji keabsahan berbagai upaya paksa dalam proses pidana. “Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” tambahnya.

Kortas Tipidkor Polri sebelumnya telah secara resmi mengumumkan penetapan Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka atas dugaan pemerasan dan TPPU. Penyidik mengklaim telah mengidentifikasi setidaknya empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh Bupati Gowa tersebut. Untuk mendukung penyelidikan dan sebagai bagian dari upaya hukum, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Sitti Husniah, termasuk dua unit rumah mewah di perumahan Royal Spring Gowa (ditaksir Rp1,4 miliar) dan Waterfront Makassar (ditaksir Rp3,5 miliar), serta satu unit mobil Toyota HiAce keluaran tahun 2025 dengan perkiraan nilai Rp682 juta.

Menghadapi jerat hukum yang semakin ketat, langkah praperadilan ini menjadi krusial bagi Sitti Husniah Talenrang. Ia tetap bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, sementara tim kuasa hukumnya berkomitmen mengawal perkara ini secara profesional, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya yang luas terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan penegakan hukum anti-korupsi di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *