Dana Rp2 Miliar Dikembalikan, KPK Ungkap Peran Kooperatif Bobby Rasyidin dalam Skandal SPBU Digitalisasi

JAKARTA, KotaKita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi atas sikap kooperatif Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin dalam pengembalian dana senilai Rp2 miliar. Uang tersebut diserahkan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Bobby Rasyidin secara proaktif menyerahkan dana tersebut setelah memperoleh informasi mengenai keterkaitannya dengan perkara yang sedang diusut lembaga antirasuah. Penyerahan dan penyitaan dana ini menjadi poin krusial dalam upaya pengungkapan kasus korupsi yang lebih luas.

Read More

KPK secara tegas mengklarifikasi bahwa keterlibatan Bobby Rasyidin dalam pengembalian dana ini tidak berhubungan dengan kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT KAI saat ini. “Penyitaan yang bersangkutan secara kooperatif dilakukan pada Agustus 2025. Perlu kami luruskan, ini tidak terkait jabatan Saudara BR sebagai Dirut PT KAI, mengingat tempus perkaranya terjadi jauh sebelum jabatan tersebut, yakni rentang waktu 2018 sampai 2023 dengan surat perintah penyidikan (sprindik) tahun 2024,” terang Budi di Jakarta.

Dana sebesar Rp2 miliar yang telah diserahkan dan disita oleh penyidik diduga bersumber dari salah satu pihak tersangka lain dalam kasus digitalisasi SPBU. KPK telah melakukan serangkaian pendalaman dan analisis guna memetakan hubungan dana tersebut dengan rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki. Klarifikasi terhadap Bobby Rasyidin sendiri telah dilakukan pada 28 Agustus 2025 lalu.

Kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini mulai disidik KPK sejak September 2024. Proyek ambisius ini bertujuan untuk memodernisasi pengelolaan SPBU, namun diduga disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian negara.

Dalam perkembangan terkini, KPK telah menetapkan dan menahan tiga tersangka utama pada 4 Agustus 2026. Ketiganya adalah Elvizar, mantan Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2017-2019 Dian Rachmawan, serta mantan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation (SGM SSO) Procurement PT Telkom Indonesia (Persero) periode 2012-2020 Weriza. Penahanan ini menandai langkah serius KPK dalam membongkar jaringan korupsi di balik proyek vital ini.

Menanggapi ramainya pemberitaan, Bobby Rasyidin menyatakan rasa kaget dan kesedihannya. Dalam keterangan resminya, ia membantah kebenaran informasi yang beredar terkait dirinya. Bobby menegaskan bahwa pada hari ini, ia sedang berada di Yogyakarta untuk melakukan inspeksi keselamatan di perlintasan sebidang, menegaskan fokusnya pada tugas-tugas sebagai pimpinan KAI.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *