Skandal korupsi mengguncang lanskap pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan menyusul penetapan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Kasus ini, yang melibatkan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), secara otomatis memicu transisi kepemimpinan sementara di Kabupaten Gowa. Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin kini mengemban amanah untuk menjalankan roda pemerintahan, memastikan stabilitas dan keberlanjutan pelayanan publik.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dengan cepat merespons situasi ini, menegaskan bahwa proses pemerintahan di Kabupaten Gowa tidak boleh terganggu. Pernyataan dari Kapolda Sulsel mengenai penetapan tersangka Bupati Gowa telah menjadi landasan bagi Gubernur untuk memastikan langkah-langkah regulasi diterapkan. Menurut Andi Sudirman, secara regulasi, Wakil Bupati akan mengisi kekosongan kepemimpinan hingga ada penetapan pelaksana tugas (Plt) resmi. Hal ini krusial demi menjaga agar birokrasi dan pelayanan esensial kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
Detail dakwaan yang diungkap Kortas Tipidkor Polri menunjukkan pola kejahatan yang terstruktur. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, merinci setidaknya empat modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sitti Husniah. Modus pertama terkait dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) bagi pengembang perumahan. Kedua, pemerasan terhadap Indomaret dengan dalih ‘dana CSR’ sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Ketiga, terkait pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Perumahan Royal Spring, di mana Sitti diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga fantastis 70% dari harga Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2. Terakhir, permintaan dana sponsor senilai Rp100 juta kepada Indomaret untuk acara Beautiful Malino juga menjadi sorotan tajam penyidik.
Gubernur Andi Sudirman menekankan bahwa ranah hukum adalah sepenuhnya wewenang aparat penegak hukum. Namun, ia berharap agar seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa tetap fokus pada tugas dan tanggung jawabnya secara profesional. Integritas dan pelayanan terbaik kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. Penegasan ini menggarisbawahi komitmen pemerintah provinsi untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan bahwa dampak dari dinamika hukum tidak sampai merugikan kepentingan publik.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan urgensi penegakan hukum dan pengawasan terhadap pejabat publik demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Sementara proses hukum berjalan, fokus utama tetap pada kelancaran pelayanan dan program pembangunan di Kabupaten Gowa.








