Perkembangan pesat teknologi kecerdasan buatan (AI) kini mulai merambah ke berbagai lini kehidupan manusia, tidak terkecuali dalam ranah teologi dan hukum. Menanggapi fenomena ini, para akademisi hukum Islam dari berbagai belahan dunia berkumpul dalam gelaran International Conference On Islamic Law In Indonesia (ICILI) 2026 yang diselenggarakan di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Salah satu sorotan utama dalam konferensi ini adalah bagaimana hukum Islam atau fikih beradaptasi terhadap transaksi digital yang serba otonom. Dr. Narong Hasanee, akademisi dari Fatoni University Thailand, mengungkapkan tantangan nyata di era digital di mana transaksi keuangan lintas batas negara terjadi sangat cepat, bahkan melampaui regulasi yang ada.
Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana pertanggungjawaban hukum ketika sistem otonom berbasis AI melakukan kesalahan? Mengingat dalam hukum Islam terdapat konsep taklif atau beban kewajiban moral yang hanya dimiliki oleh manusia yang berakal, lalu bagaimana memandang sistem cerdas yang tidak memiliki niat dan kesadaran moral ini?
Lebih jauh lagi, Dr. Narong juga menyoroti keabsahan akad pernikahan atau transaksi bisnis (ijab dan kabul) jika dilakukan sepenuhnya oleh mesin pintar. Muncul pula polemik akademis mengenai apakah sebuah fatwa hukum bisa dihasilkan oleh model kecerdasan buatan yang mampu membaca miliaran teks namun pada hakikatnya tidak memiliki pemahaman spiritual.
Menurutnya, sejarah perkembangan fikih adalah sejarah interaksi aktif dengan realitas sosial yang terus berkembang. Para ulama terdahulu tidak merumuskan hukum dalam ruang hampa, melainkan merespons instrumen baru dan tantangan zaman. Oleh karena itu, tugas akademisi masa kini adalah memahami realitas teknologi baru ini secara komprehensif sebelum memberikan penilaian hukum.
Dekan Fakultas Hukum UMI, Prof. Dr. Muhammad Renaldy Bima, menambahkan bahwa konferensi internasional ini menjadi wadah krusial untuk membedah korelasi hukum Islam dengan teknologi informasi, kecerdasan buatan, fintech, zakat, hingga hukum tata negara. Forum ilmiah ini turut menghadirkan narasumber ternama lainnya, seperti Prof. Madya Dr. Nazli Bin Ismail dari Malaysia, Prof. Heru Susetyo dari Universitas Indonesia, dan Anwar Ghais dari Lebanese Scholar Jathwa Institute, Inggris.








