Usut Skandal Korupsi Bank BJB Rp223 Miliar, KPK Periksa Mantan Aspri Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas skandal dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk tahun anggaran 2021–2023. Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan asisten pribadi (aspri) Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil.

Juru Bicarakan KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi berinisial RND tersebut bertempat di Balai Pengembangan Kompetensi PU Wilayah IV Bandung, Jawa Barat. Langkah ini diambil guna mendalami aliran dana serta skema keterlibatan berbagai pihak dalam kasus yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp223,6 miliar.

Read More

Tak hanya mantan aspri, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil dua saksi lain untuk dimintai keterangan. Mereka adalah bekas staf Bagian Rumah Tangga Gubernur Jabar berinisial BEF, serta seorang warga sipil berinisial WNO. Keterangan dari para saksi dipandang krusial untuk membuat terang benderang alur penunjukan agensi periklanan yang diduga bermasalah.

Pusaran Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus megaskandal iklan Bank BJB ini bermula saat KPK resmi menetapkan lima orang tersangka. Para tersangka tersebut mencakup eks pejabat tinggi Bank BJB, seperti Mantan Dirut Yuddy Renaldi dan Mantan Kadiv Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto.

Selain pejabat internal BUMD, beberapa direktur agensi periklanan swasta turut terseret, di antaranya Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Praktik korupsi ini diduga kuat menggunakan pola penggelembungan anggaran serta penunjukan langsung agensi periklanan yang melanggar ketentuan hukum.

Dinamika Penyidikan Kasus BJB

Penyidikan perkara ini terbilang sangat dinamis dan menyita perhatian publik. Tim KPK sebelumnya pernah melakukan tindakan penggeledahan di rumah kediaman Ridwan Kamil untuk mengamankan sejumlah aset berupa kendaraan. Ridwan Kamil sendiri sudah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi guna memberikan klarifikasi terkait tata kelola BUMD di wilayahnya.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas seluruh pihak yang menikmati uang negara dalam proyek periklanan tersebut. Saat ini, mayoritas tersangka telah mendekam di sel tahanan sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *