Keadilan bagi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menghadapi jalan buntu. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan hukuman para pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal KontraS, Andrie Yunus.
Dalam putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, hukuman para terdakwa dikurangi secara signifikan. Sersan Dua Edi Sudarko kini hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2 tahun penjara. Mirisnya, majelis hakim membatalkan sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk kedua terdakwa tersebut.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka, masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun serta 1 tahun 6 bulan penjara. Perwakilan TAUD, Fadhil Alfathan, menyatakan kekecewaannya secara mendalam di depan Gedung Mahkamah Agung.
“Hari ini serangan air keras dibalas dengan impunitas. Putusan ini tidak hanya mencederai rasa keadilan bagi korban, tetapi juga memperkuat stigma bahwa anggota militer mendapat keistimewaan hukum,” ujar Fadhil dengan tegas pada Senin (7/9).
Lebih lanjut, TAUD menilai putusan ini seolah menutup mata terhadap keterlibatan aktor intelektual. Pasalnya, ada lebih dari 16 orang tidak dikenal (OTK) yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi teror ini namun belum tersentuh hukum. Padahal, TAUD mengklaim telah menyerahkan bukti-bukti permulaan yang cukup mengenai pihak yang mendanai dan merencanakan serangan tersebut.
Serangan brutal terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026, bertepatan saat dirinya sedang memperjuangkan gugatan terhadap UU Peradilan Militer dan UU TNI di Mahkamah Konstitusi. Perwakilan TAUD lainnya, Jane Rosalina, menekankan bahwa insiden ini bukanlah teror personal, melainkan bagian dari pola penyerangan sistematis terhadap aktivis di Indonesia.
Atas ketidakadilan ini, TAUD menuntut tiga poin krusial: mengusut tuntas aktor intelektual di balik serangan, melakukan evaluasi total terhadap sistem peradilan militer, serta menjamin perlindungan dan pemulihan penuh bagi Andrie Yunus beserta keluarganya.








