Kasus Penipuan Selesai Damai, Ruben Onsu Sepakat Bayar Ganti Rugi Rp3,5 Miliar

Presenter sekaligus pengusaha ternama, Ruben Onsu, akhirnya memilih jalan damai untuk menyelesaikan kasus hukum dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret namanya. Ruben dilaporkan sepakat untuk membayar ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp3,5 miliar kepada pihak korban yang berinisial DM. Langkah kooperatif ini langsung diikuti dengan pencabutan laporan resmi di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum korban, Ahmad Ramzy, membenarkan adanya komitmen pembayaran ganti rugi bernilai miliaran rupiah tersebut. Ramzy menegaskan bahwa setelah kesepakatan tercapai, pihaknya langsung mengambil langkah hukum untuk menghentikan perkara. “Iya benar, ada pembayaran ganti rugi sebesar Rp3,5 miliar. Kami juga sudah resmi mencabut laporan polisinya agar masalah ini selesai secara baik-baik,” kata Ramzy saat dikonfirmasi oleh awak media.

Read More

Keputusan damai ini juga dibenarkan oleh pihak kepolisian. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengungkapkan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan salah satu poin utama kesepakatan adalah kesediaan Ruben untuk mengganti seluruh kerugian material yang dialami pelapor. Kepolisian pun telah menerima dua dokumen penting, yakni surat perjanjian perdamaian dan surat pencabutan laporan resmi.

Dengan diterimanya berkas perdamaian tersebut, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kini memfasilitasi penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Jika seluruh prosedur administratif RJ selesai, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP310/VIII/2025 yang dilayangkan oleh pelapor berinisial P dengan korban DM pada 22 Agustus 2025. Ruben Onsu sempat ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal penipuan dan penggelapan. Namun, lewat iktikad baik dan penyelesaian kekeluargaan ini, perseteruan hukum bernilai miliaran rupiah tersebut kini resmi berakhir dengan damai.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *