Terkuak di Sidang Tipikor: Muhadjir Effendy Beberkan Asal-Usul Surat Pengalihan Kuota Haji

JAKARTA — Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, memberikan kesaksian krusial dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Muhadjir mengakui pernah menandatangani surat pengalihan kuota haji reguler menjadi haji khusus atas dorongan lisan dari pihak asosiasi travel.

Surat bernomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022 tersebut ditujukan langsung kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi. Muhadjir mengungkapkan bahwa permohonan itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Saat peristiwa itu terjadi, Muhadjir sedang menjalankan tugas sebagai Menteri Agama Ad Interim.

Read More

Dalam cecaran pertanyaan dari jaksa, Muhadjir menegaskan bahwa penandatanganan surat tersebut bukan didasari oleh kepentingan bisnis pribadi maupun keuntungan finansial kelompok tertentu. Langkah itu ditempuh lantaran adanya tambahan kuota sebanyak 10.000 jemaah yang berpotensi tidak dapat diserap oleh kementerian. Setelah melakukan konsultasi dengan Presiden Joko Widodo, diputuskan untuk mengajukan pengalihan agar alokasi kuota tersebut tidak terbuang sia-sia (eman-eman).

Meski surat resmi telah dikirimkan ke perwakilan Arab Saudi, permohonan untuk mengalihkan kuota menjadi visa Mujamalah tersebut pada akhirnya ditolak oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Dalam persidangan ini, Muhadjir juga secara tegas membantah adanya gratifikasi. Ia memastiakn tidak pernah menerima aliran dana, fasilitas khusus, maupun paket umrah gratis dari Fuad Hasan Masyhur atau pihak asosiasi terkait.

Keterangan Muhadjir ini menjadi bagian penting dari penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Berdasarkan laporan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skandal ini diperkirakan telah menguras keuangan negara hingga Rp622 miliar dan menyeret sejumlah tokoh penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *