KotaKita.net, Jakarta – Rapat Audiensi Pusat dan Daerah Percepatan Perizinan Layanan Program Pertashop di Daerah. Dirjen BPD Kemendagri, Restuardy Daud mengatakan Program Pertashop dapat memberikan berbagai manfaat bagi daerah, baik dari sisi perekonomian daerah maupun dari sisi masyarakat secara langsung sebagai penerima manfaat. Selasa, (18/07/2023) via virtual zoom meeting.
Workshop/FGD ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No.100.4.7.1/270/SJ tanggal 16 Januari 2023, tentang operasional sementara Pertashop yang akan berakhir pada tanggal 15 Juli 2023. Pemerintah pusat dan daerah perlu berkoordinasi untuk mengambil langkah-langkah cepat agar Pertashop yang sudah beroperasi dapat segera mendapatkan izin untuk terus berlanjut dan berkembang.
“Manfaat Pertashop bagi pemda adalah meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah,” kata Restuardy Daud.
Menurutnya, pendapatan yang dihasilkan dari operasi Pertashop, termasuk dari penjualan bahan bakar dan produk ritel lainnya, dapat memberikan sumbangan pada pendapatan daerah melalui pajak, royalti atau kontribusi lain.
Tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah daerah, Program Pertashop pun memberikan dampak baik bagi masyarakat yaitu pemerataan distribusi energi dan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) yang sama sekaligus mengurangi angka pengangguran di seluruh Indonesia.
Ketersediaan bahan bakar di Pertashop membantu memfasilitasi mobilitas masyarakat dan pertumbuhan sektor transportasi. Untuk itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah, sesuai tugas dan fungsinya turut mendorong serta mendukung penyelenggaraan program Pertashop kerjasama dengan PT. Pertamina (persero).
Hal ini dikarenakan sebaran Pertashop di seluruh pelosok negeri kerap ditemukan kendala mengenai perizinan Pertashop.
Direktur Pemasaran Regional PT. Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra menambahkan bahwa, Pertashop merupakan lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen BBM Non Subsidi.
Namun tak bisa dipungkiri, mendirikan Pertashop atau toko ritel di stasiun bahan bakar milik PT. Pertamina, dapat menghadapi beberapa kendala dan tantangan.
“Dukungan yang konsisten dan terintegrasi dari berbagai pihak akan membantu meningkatkan kesuksesan dan dampak positif dari program Pertashop. Kerjasama dan komitmen dari semua pihak terkait akan menjadi kunci dalam mencapai tujuan dari penyelenggaraan program Pertashop,” ucapnya.
Ir. Diana Kusumasti, M.T Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menjelaskan tentang penetapan desain prototipe/purwarupa SPBU Mikro 3 Kilo Liter untuk Pertashop. Bangunan pendukung tidak diatur dalam Kepmen PUPR namun perlu diurus PBG dan SLFnya secara terpisah.
“Tahapan ketika kita akan melakukan permohonan untuk SPBU Pertashop ini pertama harus melengkapi data – data yang tentunya harus diproses melalui SIMBG, kemudian dinas perizinan akan langsung memproses distribusinya yang telah dibayar oleh pemohonan sehingga nanti bisa langsung menerbitkan persetujuan gedungnya dan menyerahkan kepada pemohon,” ungkap Diana.
“Sebenarnya lama atau durasi penerbitan untuk Prototape Pertashop hanya tiga hari. Tidak susah karena ini adalah Portotape design nya sudah ada dan sudah dibahas,” sambungnya.
Diana berharap, Pertashop dapat berjalan lancar dan cepat. Artinya tidak ada kendala dalam pelayanannya karena pelaksanaan Pertashop sudah ada Prototapenya. Sehingga ada kemudahan – kemudahan ketika harus mendapatkan PBG dan proses SLF.
“Mudah-mudahan ada percepatan dukungan layanan Pertashop di tingkat Pemerintah Daerah di Kabupaten Kota karena saya memahami Pertashop ini sangat diperlukan sampai ke pelosok Negeri,” harapnya.
Pada kesempatan tersebut, turut hadir Dirjen Cipta Karya, Kemen PUPR, Direktur Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha BKPM, Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga, Kementerian/Lembaga terkait, Sekretaris Daerah, Dinas urusan PUPR, Dinas urusan KUKM, Dinas urusan Perdagangan, Dinas urusan ESDM, Dinas Urusan LH, Dinas Urusan PTSP dan Dinas urusan PMDes di Provinsi dan Kab/Kota seluruh Indonesia. (Red.)