Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) secara tegas menyatakan dukungannya terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung sebelum 15 Desember 2026. Kendati demikian, partai berlambang banteng moncong putih ini memberikan catatan kritis yang cukup mendalam terkait potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum di masa mendatang.
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan bahwa semangat pemberantasan korupsi sudah menjadi bagian dari sejarah dan identitas perjuangan PDIP sejak era reformasi. Oleh karena itu, PDIP berkomitmen berada di baris terdepan dalam menyokong regulasi antikorupsi yang progresif. Namun, Hasto mengingatkan bahwa sebuah regulasi yang sangat kuat tanpa adanya pengawasan yang ketat justru berisiko menjadi bumerang.
“Ketika kita memiliki undang-undang yang memberikan kewenangan sangat besar, sementara fungsi kontrol terhadap aparat penegak hukum lemah, maka aturan tersebut sangat rentan disalahgunakan sebagai alat kekuasaan,” ujar Hasto saat ditemui di Alun-alun Selatan, Yogyakarta.
Untuk memperkuat argumennya, Hasto menyoroti kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Ia menilai, fenomena oknum penegak hukum yang tersandung kasus kekayaan tak wajar membuktikan bahwa keberadaan undang-undang saja tidak cukup tanpa komitmen moral dan integritas dari para pelaksananya.
Guna mengantisipasi celah tersebut, Fraksi PDIP di DPR RI saat ini tengah menyusun draf konsep serta kajian komprehensif terkait mekanisme pengawasan hulu ke hilir. Mekanisme kontrol ini dirancang untuk memastikan bahwa implementasi UU Perampasan Aset nantinya tetap berada di koridor hukum yang adil dan transparan, tanpa intervensi politik.
Di sisi lain, desakan publik agar regulasi ini segera disahkan semakin menguat. Menanggapi tuntutan masyarakat, pimpinan DPR RI bahkan telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan kesediaan mereka untuk mundur dari jabatan jika gagal mengesahkan RUU Perampasan Aset hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni akhir tahun 2026.








