Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kini memasuki fase krusial. Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) secara tegas mendesak para wakil rakyat tersebut untuk membuktikan janji politik mereka yang menargetkan pengesahan regulasi ini paling lambat pada 15 Desember 2026.
Ketua Umum KBPP Polri, AH. Bimo Suryono, menegaskan bahwa janji manis di hadapan publik tidak boleh berhenti sebagai pemanis retorika belaka. Menurutnya, keseriusan parlemen kini berada di bawah sorotan tajam masyarakat dan harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan mekanisme pembentukan undang-undang yang konstitusional.
Bimo berpendapat, pemberantasan korupsi di Indonesia membutuhkan instrumen hukum yang lebih radikal daripada sekadar hukuman penjara. Efek jera yang sesungguhnya baru akan tercipta ketika para pelaku kejahatan kerah putih dimiskinkan dengan cara menyita seluruh aset yang diperoleh dari tindakan ilegal mereka.
“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman badan. Yang lebih mendasar adalah bagaimana hasil kejahatan mereka dapat dilacak, disita, dan dikembalikan ke kas negara untuk kepentingan rakyat,” ujar Bimo. Ia menekankan pentingnya asas keadilan agar pelaku korupsi tidak bisa lagi menikmati kekayaan hasil jarahan setelah menyelesaikan masa hukuman kurungan.
Desakan publik ini kian menguat menyusul langkah berani pimpinan DPR yang sebelumnya meneken surat perjanjian di hadapan massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Parlemen. Tiga pimpinan DPR yang hadir saat itu—Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—secara tertulis menyatakan siap mundur dari kursi pimpinan sekaligus keanggotaan legislatif jika target pengesahan RUU ini meleset.
Mengingat taruhan politik yang luar biasa besar ini, KBPP Polri mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal ketat setiap tahapan pembahasan regulasi ini. Konsistensi para wakil rakyat kini menjadi tolok ukur utama keseriusan negara dalam memerangi korupsi secara sistemik dan menyeluruh.








