Tuntut Komnas HAM Punya Kuasa Mengikat, Tiga Warga Gugat UU HAM dan KemenHAM ke MK

Tiga warga negara Indonesia resmi mengajukan permohonan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) guna meluruskan tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Gugatan ini menyasar Pasal 5 ayat (2) UU Kementerian Negara serta Pasal 1 angka 7 dan Pasal 76 ayat (1) UU HAM.

Para pemohon terdiri dari Viktor Santoso Tandiasa (Advokat), Eko Prasetyo (Dosen Hukum UII), dan Bernita Matondang (Mahasiswa Hukum). Didampingi kuasa hukum dari VST and Partners, ketiganya menilai regulasi yang ada saat ini memicu ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional warga negara.

Read More

Salah satu poin krusial yang disorot adalah lemahnya daya ikat rekomendasi Komnas HAM. Selama ini, Komnas HAM tidak memiliki fungsi ajudikasi, sehingga rekomendasi yang dikeluarkan kerap diabaikan oleh lembaga atau instansi terkait. Viktor membagikan pengalamannya saat mendampingi korban pelanggaran HAM dari kalangan pensiunan jaksa. Mediasi yang diupayakan buntu karena pihak Kejaksaan RI mangkir, dan rekomendasi yang terbit pun akhirnya mandul tanpa tindak lanjut nyata.

Selain itu, pembagian wewenang yang tidak jelas antara KemenHAM dan Komnas HAM dinilai membingungkan masyarakat akademis maupun praktisi. Frasa “Hak Asasi Manusia” pada UU Kementerian Negara berpotensi membuka celah bagi KemenHAM untuk mengintervensi fungsi penegakan HAM yang secara konstitusional seharusnya menjadi ranah independen Komnas HAM. Tumpang tindih ini dinilai berbahaya, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan aparatur negara.

Kuasa hukum pemohon, Gabby Mayang Sari, menegaskan bahwa ketiadaan fungsi ajudikasi menciptakan kekosongan hukum sistemik bagi korban pelanggaran HAM di luar kategori berat. Tanpa putusan yang mengikat, nasib korban sepenuhnya bergantung pada iktikad baik pelaku pelanggaran.

Melalui gugatan ini, pemohon mendesak MK agar menyatakan bahwa urusan KemenHAM hanya terbatas pada urusan administratif pemenuhan HAM. Mereka juga meminta MK menambahkan kewenangan ajudikasi ke dalam fungsi resmi Komnas HAM agar lembaga independen ini memiliki taji yang kuat dalam menegakkan keadilan di Indonesia.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *