JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil langkah ekstrem demi meyakinkan publik terkait komitmen pemberantasan korupsi. Tiga pimpinan DPR berkomitmen untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Menariknya, mereka siap mempertaruhkan jabatan politik mereka jika janji tersebut meleset.
Janji politik yang berani ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Cucu Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa. Kesepakatan tertulis ini diteken di sela-sela aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di depan Gedung DPR RI, Jakarta. Dalam kesepakatan tersebut, para pimpinan parlemen menyatakan siap mundur tidak hanya dari kursi pimpinan, melainkan juga sebagai anggota dewan jika target pengesahan tidak terpenuhi.
Namun, di balik komitmen politik yang dramatis tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ICW, PSHK, Auriga, hingga Transparency International Indonesia justru menyuarakan kekhawatiran mendalam. Setelah mencermati draf RUU Perampasan Aset versi DPR tertanggal 10 Juli 2026, koalisi menemukan sejumlah indikasi pelemahan substansi yang signifikan dibandingkan dengan draf awal usulan pemerintah tahun 2023.
Setidaknya ada tiga poin krusial yang disorot oleh koalisi sipil:
- Penghapusan Norma Illicit Enrichment: DPR diduga menghapus aturan mengenai peningkatan kekayaan secara tidak sah. Padahal, pasal ini sangat penting untuk menyita aset pejabat publik yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan profil LHKPN mereka.
- Penyempitan Ruang NCB (Non-Conviction Based): Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan dipersempit hanya berlaku jika pelaku meninggal dunia atau melarikan diri. Hal ini membuat aset yang tidak diketahui pemiliknya, seperti hasil pembalakan liar atau judi online, menjadi sulit dieksekusi.
- Ketidakjelasan Pengelola Aset: Jika draf pemerintah menunjuk Jaksa Agung sebagai pengelola aset tunggal yang transparan, draf versi DPR dinilai membuat struktur kelembagaan ini menjadi bias dan tidak menentu.
Masyarakat kini tidak hanya menanti realisasi janji pengesahan pada akhir tahun 2026 nanti, melainkan juga menuntut transparansi draf undang-undang agar substansinya tidak “ompong” saat disahkan.








