Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadirannya dalam agenda audiensi bersama Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di kompleks Parlemen, Senayan. Ketidakhadiran sosok nomor satu di parlemen tersebut sempat memicu kekecewaan dari pihak perwakilan demonstran yang sangat berharap dapat menyampaikan aspirasi secara langsung.
Puan menjelaskan bahwa keputusan tersebut murni diambil berdasarkan prinsip pembagian tugas di jajaran pimpinan DPR RI. Saat perwakilan massa diterima oleh tiga Wakil Ketua DPR, Puan bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati bertugas mengambil alih kepemimpinan Rapat Paripurna yang agenda pengambil keputusan pentingnya sedang berlangsung pada waktu bersamaan. Langkah ini dilakukan setelah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad izin meninggalkan ruang sidang paripurna untuk menerima perwakilan pengunjuk rasa.
Lebih lanjut, Puan menegaskan bahwa struktur pimpinan DPR yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua dirancang untuk saling melengkapi secara fungsional. Hal ini dilakukan demi memastikan fungsi legislasi tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan penyerapan aspirasi publik. Sebelum memimpin jalannya Paripurna, Puan juga mengaku sempat menghadiri agenda rapat internal lainnya.
Dalam forum audiensi terpisah, tiga pimpinan DPR yang menemui massa—yakni Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Saan Mustopa—mendiskusikan sejumlah poin tuntutan masyarakat. Hasil dialog tersebut menyepakati komitmen DPR untuk menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan target tenggat waktu maksimal 15 Desember 2026.
Kendati demikian, tuntutan lain dari massa aksi mengenai pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor belum menemukan titik terang alias menemui jalan buntu. Perwakilan AMPB, Teguh Istiyanto, secara terbuka mengungkapkan rasa kekecewaannya lantaran tidak bisa berdialog langsung dengan Puan Maharani. Walau begitu, mekanisme pembagian peran yang diterapkan pimpinan DPR membuktikan bahwa parlemen berupaya menjaga keseimbangan antara tugas konstitusional penyerapan aspirasi dan agenda pengesahan regulasi nasional.








