Belakangan ini, warga DKI Jakarta dihebohkan dengan rumor lonjakan drastis tarif parkir yang disebut-sebut bisa menembus angka Rp60.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Menanggapi keresahan tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta secara tegas membantah adanya kenaikan tarif parkir di wilayah ibu kota dalam waktu dekat. Isu yang beredar luas di media sosial tersebut dipastikan hanyalah draf usulan lama yang belum disahkan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengimbau masyarakat untuk tidak panik. Budi menjelaskan bahwa angka Rp60.000 yang ramai diperbincangkan merupakan hasil kajian internal pada tahun 2019 dan 2022. Usulan tersebut masih bersifat mentah dan belum menjadi keputusan final. Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif transportasi umum maupun parkir harus melalui regulasi yang ketat, termasuk pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta serta pertimbangan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) sebelum akhirnya diputuskan oleh Gubernur.
Untuk saat ini, aturan yang berlaku masih merujuk pada regulasi lama, yaitu Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, tarif parkir resmi di Jakarta masih sangat normal, yakni Rp2.000 per jam untuk sepeda motor, Rp5.000 per jam untuk mobil, serta Rp7.000 per jam untuk bus atau truk.
Dibandingkan menaikkan tarif, Dishub DKI Jakarta saat ini tengah memprioritaskan pembenahan tata kelola sistem perparkiran secara menyeluruh. Langkah konkret yang sedang gencar dilakukan adalah digitalisasi pembayaran parkir non-tunai (cashless) guna meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran pendapatan daerah. Hingga kini, sistem pembayaran digital ini telah sukses diterapkan di 31 ruas jalan utama di Jakarta dan akan terus diperluas secara bertahap.
Selain itu, pihak Dishub juga berkomitmen penuh dalam memberantas praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan parah di jalan-jalan protokol. Pengawasan di lapangan akan terus diperketat, dan tindakan tegas akan diberikan kepada para pelanggar. Masyarakat pun diimbau untuk selalu memanfaatkan kantong parkir resmi dan bertransaksi secara digital demi mendukung terciptanya lalu lintas Jakarta yang aman, nyaman, dan tertib.








