Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan. Kali ini, penyidik KPK memeriksa secara intensif Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda (GHH), dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap kepabeanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut pada Rabu (26/8). Menurut keterangannya, Gatot diperiksa terkait perannya saat menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Subdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai untuk periode Juni 2023 hingga Februari 2026. Gatot terpantau mendatangi Gedung Merah Putih KPK sejak pukul 10.13 WIB untuk menjalani proses interogasi.
Kasus suap yang menyeret nama Gatot ini merupakan babak baru dari pengembangan perkara importasi barang ilegal. Penyidikan ini merujuk pada fakta hukum yang terkuak dalam persidangan kasus suap pemilik PT Blueray Cargo (Group), John Field, dan rekan-rekan. Berdasarkan bukti persidangan tersebut, lembaga antirasuah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk membongkar jaringan korupsi di Ditjen Bea Cukai.
Dalam Sprindik pertama, penyidik langsung menetapkan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka. Sementara pada Sprindik kedua, KPK masih terus melakukan pendalaman guna mencari tersangka baru yang diduga kuat ikut menerima aliran dana ilegal tersebut. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat membersihkan institusi pelayanan publik dari praktik pungli dan suap.
Sebelum memeriksa Gatot, KPK juga telah memanggil dan memeriksa tiga pejabat penting Ditjen Bea Cukai sebagai saksi. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan, Rizal; Kasubdit Intelijen, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I, Orlando Hamonangan. Pemeriksaan silang terhadap para saksi ini dilakukan demi memperkuat konstruksi perkara penyalahgunaan wewenang di sektor kepabeanan nasional.








