Bawa Sajam dan Flare Jelang Demo di Jakarta, 21 Pemuda Akhirnya Dipulangkan Polisi

Polda Metro Jaya akhirnya memulangkan 21 pemuda yang sempat diamankan menjelang aksi unjuk rasa oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) di Jakarta. Langkah pemulangan ini diambil setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan mendalam dan menerapkan pendekatan persuasif.

Sebelumnya, puluhan pemuda tersebut diamankan petugas keamanan karena kedapatan membawa sejumlah barang berbahaya. Polisi menyita berbagai barang bukti mulai dari petasan, flare, hingga botol kosong yang diduga kuat akan dirakit menjadi bom molotov. Meski demikian, pihak kepolisian memilih untuk tidak langsung menempuh jalur pidana.

Read More

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Satgas Gakkum Polda Metro Jaya lebih mengedepankan pendekatan preemptive education. Polisi mengutamakan langkah pencegahan dan edukasi ketimbang langsung menjatuhkan sanksi hukum kepada para pemuda tersebut.

“Kami mengedepankan bagaimana pencegahan dan memberikan edukasi kepada mereka yang membawa barang-barang berbahaya ini. Penegakan hukum adalah ultimum remedium atau upaya terakhir,” ujar Budi di Mapolda Metro Jaya.

Menariknya, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa ke-21 pemuda tersebut bukanlah bagian dari kelompok mahasiswa atau massa aksi resmi BEM UI. Budi menegaskan bahwa mereka adalah pihak luar yang berniat memanfaatkan situasi jika terjadi kerusuhan di lapangan.

“Mereka bukan bagian dari peserta penyampaian aspirasi. Mereka datang karena mendengar akan ada aksi, dengan tujuan ikut bergabung dan memperkeruh suasana jika terjadi gangguan kamtibmas atau kekacauan,” tambahnya.

Selain kelompok pemuda tersebut, polisi juga memulangkan dua pria berinisial AN dan MR yang sempat ditahan karena membawa senjata tajam. AN, seorang mahasiswa, kedapatan membawa pisau di dalam tasnya, sementara MR, seorang sopir ambulans asal Sukabumi, membawa golok di dalam kendaraannya.

Setelah diklarifikasi, status hukum keduanya masih sebagai saksi dan diperbolehkan pulang. Pisau milik AN terbukti merupakan perlengkapan kuliah kerja nyata (KKN) yang belum sempat dikeluarkan dari tas. Sementara golok milik MR merupakan inventaris pelindung diri dari tempatnya bekerja dan tidak digunakan untuk tujuan anarkis.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *