Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memberikan pernyataan tegas terkait penyampaian aspirasi masyarakat di tanah Papua. Dalam kunjungan kerjanya di Kantor DPRD Papua Tengah, Nabire, Pigai menekankan bahwa masyarakat Papua memiliki hak penuh untuk menuntut keadilan, kesejahteraan, serta hak-hak konstitusional lainnya. Namun, satu hal yang secara tegas dilarang adalah menuntut kemerdekaan atau melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Menurut Pigai, memperjuangkan hak hidup yang layak, adil, makmur, dan sehat merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat Papua tidak perlu takut dalam menyuarakan ketidakadilan, asalkan aspirasi tersebut disampaikan melalui koridor hukum yang sah dan konstitusional.
Lebih lanjut, Menteri HAM mendorong peningkatan kualitas advokasi di wilayah Papua Tengah. Ia menyarankan agar masyarakat dan anggota legislatif setempat beralih ke metode advokasi berbasis bukti (evidence-based advocacy). Dengan mengumpulkan fakta, data yang valid, serta dokumentasi yang kuat, setiap pengaduan pelanggaran hak dapat diproses secara hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menyadari posisi Papua Tengah sebagai wilayah yang rawan konflik, Pigai juga menyoroti pentingnya mendekatkan institusi penegak hukum kepada masyarakat. Ia mengonfirmasi adanya usulan pembentukan kejaksaan baru di wilayah Paniai dan Puncak Jaya. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kehadiran aparat penegak hukum seperti jaksa, polisi, dan hakim harus diimbangi oleh kehadiran pembela hukum dari kalangan masyarakat sipil.
Ia menekankan pentingnya kehadiran advokat atau pengacara yang siap mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Tanpa adanya pembela yang kuat, upaya penegakan hukum di wilayah konflik dikhawatirkan tidak akan berjalan seimbang.
Menutup pernyataannya, Pigai mengajak seluruh elemen masyarakat Papua untuk berani bersuara demi kebenaran. Ia berharap akan lahir lebih banyak pembela kemanusiaan dan keadilan di Papua yang bergerak di bawah payung hukum, sehingga ‘matahari keadilan’ dapat benar-benar terbit dari Papua Tengah.








