Sidang Praperadilan Mantan Jampidsus: Hakim Ingatkan Jangan Ganggu Independensi Peradilan

Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berlangsung dengan tensi tinggi. Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Richard Edwin Basoeki, memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan tidak mengintervensi jalannya proses hukum. Peringatan ini menegaskan pentingnya menjaga marwah peradilan dari segala bentuk tekanan eksternal.

Dalam sidang pembacaan permohonan tersebut, Hakim Richard Edwin secara tegas meminta agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba memengaruhi independensi hakim, baik melalui pendekatan materiil maupun immateriil. Ia mengimbau agar proses hukum berjalan bersih dan sesuai koridor hukum yang berlaku. Edwin juga menyoroti pentingnya efisiensi sidang, meminta agar masalah administratif terkait legalitas segera dipenuhi agar tidak mengulur-ulur waktu persidangan.

Read More

Di sisi lain, kubu Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya, Farizi, mendesak hakim untuk mengabulkan seluruh gugatan praperadilan mereka. Pihak Febrie menuntut pembatalan status tersangka, serta menyatakan tidak sah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Tindakan hukum yang digugat mencakup penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, penyitaan aset fantastis, penerbitan surat perintah penyidikan, hingga keputusan pencekalan bepergian ke luar negeri.

Kasus yang menjerat Febrie ini memang menarik perhatian publik secara luas. Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Jampidsus tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan barang bukti fantastis berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di kawasan Sentul.

Penyidikan kasus ini juga terus melebar. Kejagung kini telah menetapkan dua tersangka baru yang diduga turut serta dalam pusaran pencucian uang bersama Febrie, yaitu seorang pihak swasta bernama Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Menurut Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, dugaan korupsi dan pencucian uang ini diduga kuat dilakukan Febrie selama ia menjabat sebagai jaksa dan menduduki posisi struktural penting di Kejaksaan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *