Langkah tegas nan berani diambil oleh Badan Gizi Nasional (BGN) demi menjamin keselamatan dan kualitas pangan anak-anak Indonesia. Dalam sebuah langkah pembersihan skala besar, Kepala BGN, Sudaryono, mengumumkan penutupan permanen terhadap 1.300 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Penutupan ini dilakukan setelah ribuan fasilitas dapur tersebut dinilai gagal memenuhi standar keselamatan pangan yang ketat selama pelaksanaan program Pemenuhan Gizi Nasional.
Keputusan radikal ini diambil sebagai bentuk komitmen total pemerintah dalam mengevaluasi kasus keracunan makanan yang sempat mencuat di Berastagi, Sumatera Utara. BGN menegaskan tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap kelalaian yang berpotensi mengancam kesehatan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Sudaryono, sistem pengawasan mutu makanan saat ini harus bertransformasi secara masif. Metode lama yang hanya mengandalkan uji organoleptik—yakni pemeriksaan fisik melalui indikator bau dan rasa—dianggap sangat terbatas dan tidak lagi cukup ampuh dalam mendeteksi ancaman kontaminasi zat kimia berbahaya.
Sebagai langkah preventif ke depan, BGN berencana melengkapi setiap unit dapur SPPG di seluruh wilayah dengan fasilitas chemical test kit modern. Alat uji laboratorium portabel ini dirancang untuk mendeteksi secara presisi kandungan racun berbahaya, termasuk senyawa arsenik serta indikator pembusukan bahan makanan sebelum diolah.
Inovasi teknologi pengujian kimiawi ini diadaptasi langsung dari keberhasilan pengelolaan SPPG yang dijalankan oleh Bhayangkari Polri. Skema pengawasan ketat yang diterapkan Bhayangkari terbukti sangat efektif dengan mencatatkan rekor impresif berupa nol kasus keracunan makanan selama masa operasionalnya.
Tidak hanya menyasar fasilitas fisik dapur, ketegangan standar operasional ini juga diberlakukan secara ketat kepada seluruh personel BGN. Sudaryono menegaskan bahwa pegawai BGN yang terbukti tidak mampu menjaga kualifikasi kerja tinggi, termasuk staf berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan langsung dikenakan sanksi pemecatan.
Langkah disiplin tinggi ini dinilai sangat krusial demi menjaga integritas serta reputasi ribuan mitra SPPG lain yang selama ini telah bekerja secara profesional dan penuh integritas. Sementara itu, mengenai kelanjutan alokasi anggaran insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari, pimpinan BGN mengonfirmasi bahwa skema pembiayaan tersebut saat ini masih dalam tahap evaluasi mendalam untuk memastikan efisiensi dan transparansi penggunaan dana negara.








