Resmi! Ini Susunan Lengkap Upacara Detik-Detik Proklamasi 17 Agustus 2026 di Istana Merdeka

Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2026, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) secara resmi menerbitkan panduan serta tata cara pelaksanaan upacara bendera. Aturan tersebut secara rinci tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 yang menjadi rujukan utama bagi seluruh instansi pemerintah, lembaga negara, hingga perwakilan RI di luar negeri.

Puncak peringatan Upacara Detik-detik Proklamasi tingkat nasional dipusatkan di Halaman Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Senin, 17 Agustus 2026. Adapun untuk jajaran instansi daerah, BUMN, BUMD, dan kantor perwakilan RI, upacara dapat digelar secara langsung (luring) di lokasi masing-masing mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Read More

Berikut adalah runtutan susunan acara resmi peringatan HUT Kemerdekaan RI 2026 sesuai dengan SE Kemensetneg:

  • Tahap Persiapan (06.45 – 06.52 WIB): Dimulai dengan masuknya pasukan ke lapangan upacara, dilanjutkan penyiapan barisan oleh Komandan Pasukan, hingga Komandan Upacara memasuki arena.
  • Tahap Pendahuluan (06.57 – 06.59 WIB): Kehadiran Inspektur Upacara di lokasi, diteruskan dengan laporan dari Perwira Upacara.
  • Tahap Acara Pokok (Mulai 07.00 WIB):
    • 07.00 WIB: Penghormatan kebangsaan kepada Inspektur Upacara.
    • 07.01 WIB: Laporan resmi Komandan Upacara.
    • 07.03 WIB: Pengibaran Bendera Sang Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
    • 07.13 WIB: Mengheningkan cipta seraya mendoakan para pahlawan bangsa.
    • 07.15 WIB: Pembacaan naskah suci Pancasila.
    • 07.16 WIB: Pembacaan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    • 07.19 WIB: Pembacaan Naskah Proklamasi Kemerdekaan.
  • Tahap Akhir dan Penutup: Dilanjutkan dengan penyampaian penganugerahan tanda kehormatan (apabila ada), pembacaan doa, laporan akhir Komandan Upacara, penghormatan terakhir, hingga pembubaran pasukan.

Pemerintah mengimbau agar seluruh prosesi upacara di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah diselesaikan sebelum acara puncak di Halaman Istana Merdeka berlangsung. Dengan demikian, para pejabat, pegawai, serta masyarakat dapat berpartisipasi menyaksikan siaran langsung Peringatan Detik-detik Proklamasi secara khidmat dari tempat masing-masing.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *